Gowa | BugisMakassar.Info – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Nirannuang, Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan tajam publik. Gudang ilegal yang diduga kuat milik oknum TNI berinisial HK ini dikabarkan telah beroperasi cukup lama tanpa tersentuh tindakan hukum yang berarti.
Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan bukti kuat adanya aktivitas penampungan solar bersubsidi dalam skala besar. Volume penampungan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 5.000 hingga 10.000 liter.
Praktik curang ini dijalankan dengan cara mengumpulkan solar subsidi yang dibeli secara bertahap dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Keberadaan aktivitas ilegal ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat sekitar. Selain melanggar hukum, lokasi gudang yang berada di kawasan tersembunyi membuat warga khawatir akan potensi bahaya kebakaran dan dampak lingkungan.
”Aktivitas ini sudah cukup lama beroperasi. Kami sering melihat kendaraan keluar masuk pada waktu-waktu tertentu, terutama menjelang siang dan malam hari,” ujar salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi energi.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sangat berat, di antaranya:
• Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).
• Undang-Undang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Mengingat besar potensi kerugian negara serta keresahan yang ditimbulkan, berbagai elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak, menutup gudang tersebut, dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.
”Kami berharap penegak hukum segera bertindak tegas untuk menutup gudang tersebut dan memproses hukum siapa saja yang terlibat tanpa pandang bulu. Praktik ini sudah sangat merugikan hak masyarakat banyak,” tegas salah satu sumber terpercaya di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang dan oknum yang bersangkutan masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan dalam sindikat penimbunan BBM bersubsidi ini.
Laporan: Nappa



























