Makassar | BugisMakassar.Info – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Husniah Talenrang memenuhi panggilan penyidik dan mulai menjalani pemeriksaan intensif sekitar pukul 11.15 WITA.
Penahanan ini dilakukan penyidik setelah status tersangka terhadap Husniah diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada sebulan lalu, tepatnya Jumat, 25 September 2026.
Setelah merampungkan pemeriksaan lanjutan, penyidik Subdit III Tipidkor Polda Sulsel menggiring Husniah Talenrang menuju mobil tahanan sekitar pukul 17.00 WITA. Mengenakan rompi tahanan khas berwarna oranye, mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Selatan itu tampak tetap tenang saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan akan menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan Polda Sulsel selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan pers secara rinci mengenai konstruksi perkara maupun total kerugian negara yang menjerat sang mantan bupati. Tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian serta kuasa hukum yang bersangkutan.
Laporan: zulaikha




























