Gowa | BugisMakassar.Info – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa berhasil membongkar kasus penggelapan mobil mewah lintas kabupaten yang melibatkan seorang wanita bernama Ayu Azizah alias Hj. Alfiani (34). Dengan modus operasional berkedok proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng, pelaku diduga berhasil menguasai total 20 kendaraan mewah.
Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, mengungkapkan bahwa aksi penipuan ini bermula sejak Juni 2025 ketika pelaku mulai merental kendaraan di usaha milik korban bernama Irsan (39), seorang PNS asal Kabupaten Jeneponto. Rentang Oktober 2025 hingga April 2026, pelaku terus menambah jumlah sewa hingga mencapai 20 unit mobil mewah.
“Adapun rincian biaya sewa fantastis per bulan yang disepakati meliputi: 4 unit Mitsubishi Pajero (Rp21 juta/bulan), 4 unit Toyota Fortuner (Rp21 juta/bulan), 5 unit Toyota Innova Reborn (Rp18 juta/bulan), 5 unit Toyota Innova Zenix (Rp16 juta/bulan) dan 1 unit Toyota Avanza (Rp13 juta/bulan),”ungkapnya.
Alih-alih digunakan untuk operasional dapur MBG, pelaku justru memalsukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada Desember 2025. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada sejumlah pihak di Kabupaten Bantaeng seharga Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit tanpa sepengetahuan pemilik.
Kedok pelaku akhirnya terbongkar pada Mei 2026 setelah pembayaran sewa bulanan mulai macet. Korban yang curiga melacak keberadaan armadanya menggunakan GPS dan mendapati kendaraan tersebut telah berpindah tangan dengan dokumen palsu. Korban kemudian melaporkan kejadian ini secara resmi melalui laporan polisi:
LP/B/769/VI/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 4 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa yang dipimpin oleh Kanit Tipidum Ipda Aditya Pamungkas, S.Tr.K., sukses meringkus pelaku tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.
”Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka utama penggelapan mobil rental. Kami telah menyita 9 unit mobil dari total 20 kendaraan yang dilaporkan, sementara 11 unit lainnya masih dalam pendalaman untuk diketahui keberadaannya,” tegas Ipda Aditya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya: Surat perjanjian sewa mobil dan kwitansi, Sertifikat rumah (jaminan palsu awal), Fotokopi BPKB dan STNK palsu, 9 unit mobil (termasuk Avanza, Innova Reborn, Innova Zenix, dan Mitsubishi Pajero) beserta pelat nomor aslinya.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen kendaraan secara terstruktur. Sejumlah pihak yang memegang kendaraan dan unitnya telah disita oleh polisi bahkan mengaku sebagai korban penipuan oleh tersangka dengan laporan terpisah di Polres Bantaeng.
Saat ini, Polresta Gowa masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri sisa kendaraan, membongkar sindikat pembuat dokumen palsu, serta mendalami pihak-pihak lain yang diduga menerima atau menguasai kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka Ayu Azizah dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Laporan: Zulaikha



























