Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Internasional, 44 Kg Disita di Wilayah Pinrang

Makassar | BugisMakassar.Info –  Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan periode Januari hingga Juni 2026. Dalam giat yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Rabu (10/06/2026), Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., mengungkapkan keberhasilan mengungkap jaringan narkotika internasional, termasuk temuan 44 kilogram sabu yang diduga dipesan oleh pihak tertentu di Pinrang.

Kapolda Sulsel menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menekan angka peredaran gelap narkotika. Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel serta stakeholder terkait sebagai simbol sinergi lintas sektoral.

​”Polda Sulsel bersama Pemda berkomitmen memperkuat sinergi. Kami menyadari tantangan semakin kompleks, terutama dengan munculnya modus-modus baru kejahatan narkotika,” ujar Irjen Pol. Djuhandhani.

Salah satu perhatian utama Kapolda adalah maraknya narkotika sintetis generasi baru berbentuk cair. Pihaknya mendeteksi adanya penyalahgunaan liquid vape yang telah dicampur dengan zat narkotika golongan baru, yaitu etomidate. Modus ini sangat meresahkan karena menyasar kalangan remaja sebagai target utama.

Selama kurun waktu lima bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama jajaran berhasil memutus mata rantai jaringan internasional asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut. Beberapa pengungkapan menonjol di antaranya:

• Polsek Pelabuhan Nusantara Parepare: Pengungkapan 40 kg sabu dan 157 cartridge etomidate.
• ​Ditresnarkoba Polda Sulsel: Pengungkapan 10 kg sabu (hasil penangkapan 2026)
• ​Polrestabes Makassar: Pengungkapan 5 kg sabu (hasil pengembangan bulan Mei 2026).
•​Polres Pelabuhan Makassar: Pengungkapan 1 kg sabu.

Secara kumulatif, Polda Sulsel telah menangani 1.175 laporan polisi dengan menetapkan 1.778 tersangka sepanjang tahun 2026. Total barang bukti yang diamankan mencakup 70 kg sabu, 2 kg ganja, 1.039 butir ekstasi, 30 kg kokain, serta cairan sintetis dan obat daftar G.

Dalam kegiatan ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, ​Sabu: 56.844,49 gram, ​Kokain: 7.600 gram, Ganja: 2.000 gram, ​Ekstasi: 209 butir dan ​Cartridge Etomidate: 157 buah

Seluruh barang bukti tersebut telah melalui uji laboratorium oleh Tim Labfor Polda Sulsel dan dinyatakan positif mengandung narkotika sebelum dimusnahkan secara simbolis bersama unsur Forkopimda.

Para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 1 Tahun 2026, serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, para pelaku juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan bandar narkoba.

​Kapolda berharap pemusnahan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus waspada dan berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan Sulawesi Selatan yang aman dan bersih.

Laporan ; zulaikha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

List Kategori