Bongkar 6 Jaringan Narkoba, Polrestabes Makassar Sita Aset Rp2,3 Miliar dan Puluhan Kilogram Sabu

Makassar | BugisMakassar.Info –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil membongkar enam jaringan peredaran narkotika skala besar sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 19 tersangka dan menyita barang bukti narkotika serta uang tunai hasil kejahatan dengan total nilai fantastis.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Makassar, Senin (29/6/2026), Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memaparkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari pengembangan intensif atas enam laporan polisi yang ditangani dalam enam bulan terakhir.

​”Kami mengamankan 19 tersangka, terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan. Ini adalah hasil kerja keras anggota dalam mengembangkan kasus sejak awal tahun,” ujar Arya.

Polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika, antara lain 9 kilogram sabu-sabu, 6.715 butir pil ekstasi, dan 325.413 butir obat daftar G. Selain narkoba, polisi turut menyita uang tunai hasil transaksi sebesar Rp2.302.263.187.

​Estimasi kepolisian menunjukkan bahwa nilai ekonomis dari seluruh barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp20,78 miliar. Lebih jauh, keberhasilan ini dinilai mampu menyelamatkan sekitar 372.428 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi negara hingga lebih dari Rp1,13 triliun.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan kecil pada Januari 2026 yang kemudian dikembangkan hingga ke luar pulau.

​”Kasus ini berkembang hingga ke Pekanbaru, di mana kami mengamankan 5,5 kilogram sabu beserta tiga tersangka. Kami melakukan digital forensic terhadap ponsel tersangka dan menemukan delapan rekening yang digunakan sebagai penampung aliran dana hasil transaksi narkotika,” jelas Lulik.

Modus yang digunakan jaringan ini tergolong rapi. Salah satu jaringan yang diungkap pada awal Juni diketahui menyelundupkan sabu dengan menyamarkannya dalam kemasan barang elektronik. Narkotika tersebut dikirim dari Pekanbaru melalui Jakarta dan Surabaya, menggunakan jalur darat dan laut sebelum akhirnya sampai di Makassar.

Seluruh tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​”Para tersangka terancam hukuman maksimal, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Lulik.

​Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk proses penyitaan aset serta pengembangan lebih lanjut guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Makassar dan sekitarnya.

Laporan : zulaikha

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

List Kategori