Wajo | BugisMakassar.Info – Kasus penipuan berkedok investasi bodong kembali mencuat dan merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Seorang terduga pelaku bernama Mira Rahma Zada bersama suaminya, ArwansyAldiah, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah investasi fiktif yang mereka jalankan berujung pada macetnya pengembalian dana para korban. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp500 juta.
Kasus ini bermula ketika pelaku, Mira Rahma Zada, menawarkan skema investasi kepada seorang korban bernama Cica Muchtar. Pelaku menjanjikan keuntungan atau profit yang menggiurkan, yakni sebesar 20% dari modal yang ditanamkan dengan pilihan jangka waktu yang bervariasi, mulai dari 3 hari, 5 hari, 8 hari, 10 hari, hingga 30 hari.
Pada tahap awal, investasi tersebut berjalan lancar tanpa hambatan, membuat korban percaya sepenuhnya. Melihat potensi keuntungan tersebut, pelaku kemudian gencar membujuk korban untuk memasukkan dana dalam skala besar.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian membuka jalur open invest dengan menghimpun serta melemparkan dana kepada pelaku. Puncak transaksi terjadi pada 26 Juli 2026, di mana korban melakukan transfer dana terakhir ke rekening pelaku dengan nominal sebesar Rp50 juta.
Berdasarkan kesepakatan, seharusnya dana pokok beserta keuntungan dengan total keseluruhan mencapai Rp500 juta dikembalikan oleh pelaku secara bertahap mulai tanggal 28 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Namun, alih-alih menerima haknya, korban justru mendapati berbagai alasan dari pihak pelaku. Salah satu alasan yang kerap dilontarkan pelaku adalah gangguan pada layanan perbankan seluler (m-banking bermasalah).
Merasa ada kejanggalan dan iktikad tidak baik dari pelaku, situasi memanas hingga akhirnya pada 30 Juli 2026 pukul 10.00 WITA, Mira Rahma Zada bersama suaminya, Aldi Arwansyah, mengajak para korban untuk melakukan mediasi di kantor kepolisian. Dalam momen tersebut, pasutri ini sekaligus menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Hingga saat ini, proses hukum terkait kasus tersebut dilaporkan belum menunjukkan titik terang yang pasti bagi para korban. Kerugian total yang menyentuh angka kurang lebih Rp500 juta membuat para korban mendesak pihak kepolisian agar segera mengambil langkah hukum yang transparan.
”Kami meminta kepada pihak Polres Wajo untuk bersikap tegas dalam memproses hukum pelaku suami istri ini agar hak-hak kami dan dana para korban bisa segera dikembalikan,” ungkap salah satu perwakilan korban.
Saat ini, pasutri berinisial Mira Rahma Zada dan suaminya dikabarkan telah diamankan di Polres Wajo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kasus ini kini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi dengan janji keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat.
Laporan ; zulaikha





























