Baru Ditahan Sehari, Eks Bupati Gowa Minta Penangguhan Penahanan Keluhkan Sakit Maag Akut

Makassar | BugisMakassar.Info –  Baru sehari menjalani masa penahanan, tim kuasa hukum mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Selasa (27/10/2026). Langkah ini ditempuh dengan alasan kondisi kesehatan kliennya yang memburuk serta hak hukum yang dijamin oleh undang-undang.

​Langkah hukum tersebut diambil setelah Husniah resmi ditahan oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) usai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulawesi Selatan.

​Kuasa hukum Husniah, Mahyuddin Jamal, menyatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan menjadi prioritas utama tim hukum saat ini. Pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi langsung dengan kliennya sebelum surat permohonan tersebut secara resmi dimasukkan.

​”Kami koordinasi dulu dengan klien kami. Upaya hukum yang segera kami lakukan ada beberapa, tapi yang paling pertama mungkin kita ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau. Karena, itu diatur oleh KUHAP,” ujar Mahyuddin, Selasa (27/10/2026).

Mahyuddin memastikan bahwa permohonan tersebut akan segera diproses hari ini. Menurutnya, kondisi kesehatan eks Bupati Gowa itu menjadi pertimbangan paling krusial di balik pengajuan penangguhan penahanan.

​Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, Husniah memiliki riwayat penyakit maag akut yang memerlukan perawatan khusus. Klaim tersebut juga telah didukung oleh rekam medis yang valid.

​”Ini karena kondisi kesehatan beliau, klien kami punya riwayat penyakit maag akut, dan itu ada rekam mediknya,” tambahnya.

Selain fokus pada penangguhan penahanan demi alasan kesehatan, tim kuasa hukum tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan guna mendampingi Husniah hingga proses hukum ini tuntas.

​Mahyuddin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal perkara ini sampai selesai. Bahkan, tim hukum juga membuka peluang lebar untuk menempuh jalur praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka serta penahanan kliennya.

​”Nanti kita lihat perkembangannya.
Yang pastinya, itu akan menjadi ranah kami dari tim kuasa hukum, dan kami pasti akan terus mengawal perkara ini sampai di ujung, sampai di akhir. Insyaallah, praperadilan juga terbuka sebagai salah satu upaya hukum kita,” tegasnya.

Sebagai informasi, Sitti Husniah Talenrang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup tindak pidana pemerasan dan/atau gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebelum akhirnya dijebloskan ke tahanan.

Laporan: zulaikha

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

List Kategori