Jeneponto | BugisMakassar.Info – Jagat media sosial di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, digemparkan dengan beredarnya foto dua orang pria yang diduga merupakan pelaku tambang ilegal sedang mengenakan atribut kepolisian. Ironisnya, foto tersebut diambil di dalam ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jeneponto.
Dalam foto yang viral tersebut, tampak dua pria yang diidentifikasi bernama Sarro, warga Desa Jombe, Kecamatan Turatea, dan Bahar Daeng Narang, warga Desa Balumbungan, Kecamatan Tamalatea. Keduanya terlihat mengenakan rompi berwarna hitam dengan logo “Reskrim” pada bagian dada.
Pada salah satu foto, Sarro tampak berpose mengangkat jempol. Sementara itu, Bahar Daeng Narang terlihat berpose berdiri menggunakan celana pendek dengan latar belakang ruangan yang menunjukkan identitas Unit Tipidter Polres Jeneponto.
Beredarnya foto tersebut memicu gelombang kritik dari warganet. Banyak pihak menyayangkan sikap petugas di Unit Tipidter Polres Jeneponto yang diduga membiarkan atribut resmi kepolisian digunakan oleh masyarakat sipil, terlebih lagi kepada orang yang berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana tambang ilegal.
Warganet menilai hal tersebut mencederai citra institusi Polri dan mempertanyakan profesionalisme petugas di lapangan terkait prosedur pengamanan barang bukti dan pengawasan di lingkungan kantor polisi.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sarro membantah bahwa foto itu diambil saat dirinya dalam proses pemeriksaan terkini. Ia berdalih bahwa foto tersebut adalah dokumentasi lama.
”Kalau itu foto lama waktu di ruangan Unit Tipidter,” ujar Sarro singkat saat memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya foto tersebut dan bagaimana atribut kepolisian bisa diakses oleh pihak luar di dalam ruang penyidikan.
Laporan ; zulaikha


























