Gowa | BugisMakassar.Info – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (29/5/2026), petugas meringkus tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kaurbin Opsnal Timsus 2 Satresnarkoba Polres Gowa, Ipda Hamsir, Amd., S.H., ini menyasar tiga lokasi kejadian perkara (TKP) berbeda di Desa Bunga Ejaya dan Desa Julu’pa’mai.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Taipakodong. Berbekal informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku pertama berinisial ADI (23) di TKP 1 pada pukul 00.05 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu saset sabu seberat 0,16 gram.
”Berdasarkan pengembangan dari pelaku ADI, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekan lainnya. Tim kemudian bergerak cepat ke TKP 2 di kediaman IAN (34),” ujar pihak kepolisian.
Di rumah IAN, petugas tidak hanya menemukan barang bukti berupa alat isap sabu (bong), dua buah pireks, serta satu bal saset kosong, tetapi juga berhasil mengamankan pelaku. IAN kemudian buka suara dan menyebutkan bahwa pasokan sabu yang ia miliki diperoleh dari JUFRI DG. SITAKKA (46).
Tanpa membuang waktu, tim kemudian mendatangi lokasi ketiga di wilayah Te’bakang, Desa Julu’pa’mai. Di sana, petugas menggeledah kediaman Jufri. Hasilnya, ditemukan sebuah dompet merah berisi 21 saset sabu siap edar dengan total berat mencapai 12,58 gram, serta satu buah pireks yang disembunyikan di ventilasi dapur.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa Jufri memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AR yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti, termasuk tiga unit telepon genggam milik para pelaku, telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Pihak Satresnarkoba Polres Gowa kini tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk segera dikirimkan ke laboratorium forensik guna kepentingan pembuktian hukum.
Laporan ; zulaikha

























