Gowa | BugisMakassar.Info – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Gowa terus diperkuat. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Kasatresnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H., dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tahun 2026 yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Rabu (13/05/2026).
Acara yang dipusatkan di halaman kantor Kejari Gowa, Jl. Andi Mallombassang, Kecamatan Somba Opu ini, turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan kali ini mencakup berbagai jenis barang bukti dari dua kategori kasus besar, yakni narkotika dan tindak pidana umum lainnya seperti narkotika berupa Shabu, ganja, dan tembakau sintetis, obat-obatan daftar G dan barang bukti Lainnya termasuk sejumlah peralatan dan hasil kejahatan umum yang telah diputus oleh pengadilan.
”Kehadiran kami di sini adalah bentuk sinergitas Polri bersama Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa barang bukti hasil kejahatan, terutama narkoba, benar-benar dimusnahkan sehingga tidak disalahgunakan kembali,” ujar IPTU Firman di sela-sela kegiatan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, serta dilarutkan, guna memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki fungsi atau nilai guna. Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Gowa.
Seluruh rangkaian acara berakhir pada pukul 10.20 WITA. Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Sinergi antar instansi ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas serta peredaran narkotika demi mewujudkan Kabupaten Gowa yang lebih aman dan kondusif.
lp ; zulaikha


























