Gowa | BugisMakassar.Info – Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus mahasiswa makassar berinisial AH (21) di rumahnya, Kecamatan Biringkanaya saat tengah tertidur pulas, usai setubuhi pelajar perempuan berinisial ZA (16), asal Kabupaten Maros, Kamis 18/12
Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian menjelaskan, pelaku menjemput korban pada 9 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 wita disekitar rumahnya Lingkungan Bontokapetta Allepolea Lau, Kabupaten Maros.
“Keduanya berangkat menuju Malino dan memesan penginapan di jl.Bahagia Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, sampai dikamar korban dan pelaku berbincang, lalu pelaku memeluk dan memaksa korban berhubungan badan,”ujarnya.
Lanjut IPDA Andi Muhammad Alfian menuturkan, pelaku menyetubuhi korban beberapa kali dan keesokan harinya korban diantar pulang. Korban yang merasa dimanfaatkan akhirnya melapor memberitahu keluarganya, kemudian kakak korban tidak terima dan melapor ke Polres Gowa.
“Berdasarkan hasil laporan, Tim Resmob Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jl Laikang Rewata 04, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
“Tim Resmob kemudian bergerak cepat menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak. Kemudian selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Gear milik pelaku. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa.
Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Pasal 81) dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
lp ; zulaikha





























