Gowa | BugisMakassar.Info – Seorang pria berinisial AG (45) di Pattalasang Kabupaten Gowa ditangkap polisi lantaran tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak kandungnya sendiri NR (17). Kekerasan seksual itu dilakukan sejak sang anak masih kecil hingga kini beranjak remaja, Jumat 10/10/2025.
Kasus ini terbongkar setelah korban akhirnya memberanikan diri mendatangi Polres Gowa bersama seorang rekannya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa langsung bergerak cepat. Polisi berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, tindakan AG bukan baru sekali dilakukan. Dia mengakui perbuatannya sudah berlangsung tahun 2016 sejak anak masih berusia 11 tahun. Kini korban telah berusia 17 tahun
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman mengatakan, seorang ayah kandung telah diamankan atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri sejak masih berusia 11 tahun, kini korban telah berusia 17 tahun.
“Pengakuan pelaku, dia telah menyetubuhi anaknya berulang kali sekitar 7 tahun lamanya di samping istrinya yang tengah tertidur pulas,”ujarnya
Pengakuan Pelaku Pemerkosaan
Pelaku tak bisa mengelak dari aksi kejahatannya. Di hadapan penyidik, dia mengaku melakukan aksinya berkali-kali, bahkan tanpa rasa takut meski istrinya tidur di dekat mereka, “Saya lakukan di samping istri saya yang sedang tertidur,”ucapnya.
Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa. Meski sempat berkilah, akhirnya ia hanya bisa menyesali perbuatannya, “Saya khilaf dan menyesal. Saya tidak tahu harus bagaimana lagi,” kata pelaku saat diinterogasi polisi.
Pemulihan Korban Pemerkosaan
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus ini, penyidik masih mengungkap detail motif dan rentang waktu kejadian. Fakta-fakta dari pengakuan pelaku maupun korban akan kami cocokan.
“Yang terpenting sekarang adalah pemulihan kondisi korban. Kami akan berkoordinasi dengan pihak PPA provinsi maupun kabupaten agar korban merasa aman dan mampu bangkit dari trauma,”jelasnya.
Polres Gowa juga memastikan korban mendapat pendampingan hukum dan psikologis. Hal itu dilakukan untuk memulihkan trauma yang dialami korban.
lp ; zulaikha