Makassar | BugisMakassar.Info – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu skala besar di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi membongkar modus operandi unik di mana pelaku menggunakan jasa laundry sebagai tameng untuk transaksi barang haram tersebut.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tallo, Makassar. Tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk tersangka utama, Muh Yusran Aditya (39), pada Minggu (19/4) pukul 00.50 WITA.
Tersangka diringkus di Jl. Galangan Kapal Lorong Permandian 1, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 5.354,2 gram (netto 5.036,87 gram).
Dir Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Yusran tidak bekerja sendirian. Ia menjalankan bisnis ini bersama istrinya, Nasrah, yang kini masih dalam pengejaran (DPO).
”Mereka menjadikan kontrakan yang berfungsi sebagai jasa laundry sebagai loket penjualan sabu. Ini digunakan sebagai cover agar tidak memancing kecurigaan warga,” ujar Brigjen Pol Eko, Kamis (23/4).
Di lokasi tersebut, sabu dijual secara eceran dengan harga variatif, mulai dari Rp100.000 hingga Rp1,2 juta. Selain melayani pembelian langsung di “loket” laundry, pelaku juga menggunakan sistem ‘tempel’ sesuai arahan pengendali.
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan mengenai besarnya upah yang diterima kurir. Yusran mengaku tergiur karena dijanjikan imbalan Rp20 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil ia antar. Sejak November 2025, tersangka tercatat sudah tiga kali menjalankan aksi serupa.
Jaringan ini diketahui dikendalikan oleh seorang wanita bernama Indriati, seorang residivis yang tengah menjalani pembebasan bersyarat. Sebelum ditangkap, Yusran diperintah oleh Nasrah dan Indriati untuk mengambil paket sabu di wilayah Sidrap/Pinrang dan membawanya ke Makassar menggunakan sepeda motor.
Penyelamatan Jiwa dan Kerugian Material dengan total barang bukti seberat 5 kilogram lebih, polisi memperkirakan nilai pasar sabu tersebut mencapai Rp9,06 miliar.
• Total Berat Netto: 5.036,87 gram
• Estimasi Nilai: Rp9,06 Miliar
• Potensi Jiwa Terselamatkan: 25.184 orang
Hingga saat ini, polisi masih memburu dua sosok kunci, yakni Indriati (pengendali) dan Nasrah (istri tersangka), yang keduanya diketahui merupakan residivis dari Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Tersangka Yusran kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri dan terancam dijerat pasal berlapis mengenai narkotika serta potensi pengembangan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut.
lp: zulaikha

























