Makassar | BugisMakassar.Info – Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel meringkus seorang residivis pencurian dengan kekerasan berinisial IGR alias Ronal (28) berhasil diringkus di sebuah wisma di Jalan Dg. Ramang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu 26/10/2025.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Wawan Suryadinata, S.I.K, bersama Panit 2 Opsnal IPDA Abdillah Makmur, S.E., M.H. Pelaku diketahui telah beraksi di empat kabupaten berbeda, yakni Kab.Barru, Kab.Pangkep, Kab. Maros dan Kota Makassar.
“Pelaku ini sudah lama kami pantau. Ia merupakan residivis kasus serupa dan dikenal licin dalam menjalankan aksinya,”ujar AKP Wawan Suryadinata
Modus Operandi; Pelaku Membobol Gembok Toko dengan Memakai Linggis
Dari hasil penyelidikan, Ronal diketahui menjalankan aksinya dengan membobol gembok toko menggunakan linggis, kemudian mengambil barang berharga maupun uang tunai di lokasi kejadian.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, pelaku mengaku hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu. Uangnya habis buat makan, main judi, sama beli sabu.
“Pelaku diduga dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi narkoba jenis sabu. Polisi menemukan alat hisap sabu (bong dan pyrex) di lokasi penangkapan,”ungkap Ronal kepada petugas.
Pelaku Merupakan Residivis Ulung, Sudah Berkali-kali Beraksi dan Masuk Penjara
Kasubdit Ditreskrimum Polda Sulsel menyebut bahwa Ronal merupakan residivis kambuhan yang telah beberapa kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan atas kasus serupa.
“Pelaku merupakan spesialis pembobol toko lintas kabupaten. Saat diamankan, kami juga temukan alat hisap sabu. Kini pelaku dan barang bukti telah di serahkan ke Unit Reskrim Polsek Moncongloe, Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,”ungkapnya.
Adapun Sejumlah Barang Bukti yang Sudah di Amankan Petugas diantaranya;
– 1 Unit Motor Satria FU warna hitam
– 1 Kunci ring sudah modifikasi
– 1 Buah HP Realme warna biru
– 1 Buah dompet warna coklat
– 1 Buah linggis besi
– Alat hisap sabu lengkap bong dan pirex
Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak ada tempat bagi residivis pelaku kejahatan, akan kami sikat habis.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, sebab upaya pemberantasan kriminalitas menjadi bagian dari langkah Polri dalam menciptakan rasa aman dan kondusif di wilayah Sulsel,”tegas AKP Wawan.
Pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Jika kekerasan menyebabkan luka berat, hukuman bisa bertambah menjadi maksimal 12 tahun. Jika menyebabkan kematian, hukumannya bisa seumur hidup atau hukuman mati.
lp ; zulaikha.




























