Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Update :

Tak Terima Istri Disetubuhi dan Diperkosa Pemuda di Sidrap Tebas Leher Seorang Pria Hingga Tewas

Makassar | BugisMakassar.Info – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menangkap pelaku pembunuhan atas nama Muhlis (32) asal Kabupaten Sidrap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selasa, 26 September 2023.

Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Benny Pornika, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya penemuan mayat di Kabupaten Sidrap, Mayat tersebut diduga meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian tubuhnya.

Saat itu seorang saksi lewat di lokasi TKP dan melihat sepeda motor terparkir saat hendak shalat subuh tapi tidak langsung mengecek. Namun, setelah hendak mengantar anaknya ke sekolah kemudian saksi singgah lau melihat mayat pria tengkurap di dalam selokan dengan bersimbah darah.

“Saksi kemudian menghubungi kepala desa dan melaporkan hal itu. Dari situ dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti kemudian langsung melakukan penyelidikan,” Jelas Kompol Benny Pornika

Berselang beberapa jam, pihak kepolisian mencari tahu pelaku pembunuhan dan diketahui pria yang bernama Abd Rauf, lalu anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

“Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan langsung menuju ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar untuk melakukan penangkapan sebelum pelaku kabur menuju Papua lalu pelaku sudah menaiki pesawat sehingga anggota berkordinasi dengan pihak bandara dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti jenis badik yang diselip di sela koper miliknya,” Ucap Kompol Benny Pornika

Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Sidrap itu berada di Posko Resmob Polda Sulawesi Selatan untuk kemudian dilakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

” Dari keterangan pelaku bahwa ia melakukan penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan dikarenakan korban telah setubuhi dan memperkosa istri pelaku,”Kami amankan barang bukti 1 senjata tajam jenis badik dari terduga pelaku,” Tutur Kompol Benny Pornika

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 340 subsider 338 KHUPidana. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara(*red).

Lp ; IMDT

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending