Gowa | BugisMakassar.Info – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa berhasil mengamankan tiga orang pria dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu terduga pelaku yang diamankan berinisial Adhy Nuryadin (33), yang disebut berprofesi sebagai pers.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail Pali, S.H., M.M., bersama Ipda Hamsir, A.Md., S.H. (selaku pemimpin Subnit 1 Unit 1 Satresnarkoba), membenarkan adanya pengungkapan tersebut dan memastikan proses hukum akan terus berlanjut.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan mendalam terkait lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Somba Opu.
Peristiwa penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, bertempat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Saat itu, petugas yang tengah melakukan patroli melihat sebuah mobil Honda Mobilio berwarna merah maroon menunjukkan gelagat mencurigakan di lokasi kejadian kemudian tim segera mendekati kendaraan tersebut, menunjukkan surat tugas, dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang di dalam serta sekitar mobil.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,35 gram. Barang haram tersebut diselipkan di dalam pembungkus rokok Sampoerna yang tersimpan pada lipatan celana jeans di dalam tas biru milik Adhy Nuryadin,”ungkap Kompol Ismail.
Selain Adhy Nuryadin (33), polisi turut mengamankan dua rekan lainnya di lokasi yang sama dengan latar belakang pekerjaan berbeda, Ardianto (26) danAndi Alfian (23) adapun barang bukti yang diamankan 1 sachet plastik bening diduga narkotika jenis sabu (berat 0,35 gram) dan 4 unit telepon seluler
“Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke ruang Satresnarkoba Polresta Gowa untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat dengan undang-undang yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika,”ujar kompol Ismail
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ismail Pali menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga pria tersebut masih terus berjalan di Mapolresta Gowa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Zulaikha





























