Gowa | BugisMakassar.Info – Menindaklanjuti informasi viral terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Detasemen Polisi Militer (Denpom) bergerak cepat melakukan investigasi di lapangan. Hasilnya, keterlibatan oknum TNI berinisial HK dipastikan tidak benar.
Tim investigasi Denpom yang dipimpin oleh Kapten CPM Tambusai turun langsung ke lokasi kejadian. Dalam sidak tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa solar bersubsidi sebanyak 5 ton serta seorang warga sipil berinisial Samsul Alam Dg Lawa yang bertindak sebagai pemilik aktivitas tersebut.
Saat dimintai keterangan, Samsul Alam Dg Lawa mengakui bahwa lahan tempat penimbunan tersebut memang milik HK. Namun, ia menegaskan statusnya di lokasi itu murni hanya sebagai penyewa lahan.
”Lahan memang milik HK, namun saya meminta untuk menyewa lahan tersebut. Jadi berita yang beredar bahwa ada dugaan keterlibatan oknum TNI itu tidak benar,” ungkap Samsul Alam saat dikonfirmasi di lokasi.
Dengan adanya klarifikasi langsung dari pihak penyewa, dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial HK resmi terbantahkan. Samsul menegaskan bahwa seluruh aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut merupakan tanggung jawab pribadinya tanpa ada keterlibatan pemilik lahan.
Saat ini, barang bukti solar sebanyak 5 ton beserta terduga pelaku dari warga sipil telah diamankan di Mapolres Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Denpom turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini kepada aparat penegak hukum.
Laporan: Nappa




























