Makassar | BugisMakassar.Info – Penanganan kasus dugaan korupsi berkedok investasi dan tindak pidana kepailitan yang menjerat pengusaha asal Kabupaten Takalar, Haji Lapang, kini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Pemilik destinasi Wisata Tope Jawa tersebut hingga kini masih bebas beraktivitas tanpa tersentuh penahanan fisik.
Lambannya proses hukum ini memicu kekecewaan mendalam, terutama bagi sekitar 1.000 nelayan telur ikan terbang serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi korban. Total kerugian dalam pusaran kasus investasi ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp90 miliar.
Kronologi Kasus: Setahun Menyandang Status Tersangka Tanpa Penahanan
Kasus yang bergulir sejak tahun 2024 ini diproses setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat H.Lapang Namun, setelah lebih dari satu tahun berjalan, penyidik dinilai belum mengambil langkah progresif untuk menjeboskan tersangka ke dalam sel tahanan.
Padahal, secara paralel, Pengadilan Niaga Makassar beserta tim kurator resmi telah memutuskan status H.Lapang berada dalam keadaan pailit. Status kepailitan ini juga diikuti dengan tindakan nyata di lapangan berupa penyitaan aset-aset berharga milik tersangka.
Pihak kurator mengonfirmasi bahwa mereka telah mengamankan empat unit mobil mewah milik H.Lapang guna menyelamatkan sisa harta pailit untuk dibagikan kepada para kreditor dan korban.
”Benar, ada empat mobil milik H.Lapang yang sudah kami sita dan kini berada di bawah pengawasan kami,” ujar salah satu petugas kurator saat dikonfirmasi oleh awak media baru-baru ini.
Jeritan Korban: “Usaha Kami Bangkrut, Tersangka Hidup Enak”
Penahanan terhadap tersangka dalam kasus kejahatan ekonomi dengan skala kerugian Rp90 miliar dinilai sangat krusial. Secara yuridis, penahanan umumnya dilakukan demi menghindari risiko tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta melakukan intimidasi terhadap saksi-saksi kunci yang mayoritas merupakan masyarakat kecil.
Namun, nihilnya tindakan penahanan dari kepolisian memicu tanda tanya besar sekaligus rasa frustrasi di kalangan keluarga korban yang kini hidup dalam kesulitan ekonomi.
”Uang kami raib, usaha kami bangkrut. Sementara tersangka hidup enak, mobilnya disita tapi badannya tetap bebas. Kami sudah jatuh bangun mencari kepastian, tapi yang kami dapat hanya diamnya polisi,” keluh salah satu perwakilan keluarga korban yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Sulsel belum memberikan rilis resmi maupun penjelasan yuridis mendalam mengenai alasan objektif maupun subjektif di balik keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap H.Lapang
L-PACE Desak Kapolda Sulsel dan Ancam Demo Besar-besaran
Lambatnya penegakan hukum ini memantik reaksi keras dari lembaga swadaya masyarakat. Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara dan Perkara Perdata Republik Indonesia. Ketus Umum (L-PACE), Hertasmin Dg. Gau, mendesak Kapolda Sulsel dan Direktur Reserse Kriminal Khusus untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Hertasmin menegaskan bahwa reputasi dan integritas institusi kepolisian kini tengah dipertaruhkan di mata masyarakat, khususnya warga Sulawesi Selatan.
”Ada apa dengan Polda Sulsel? Jangan biarkan rasa keadilan masyarakat digadaikan oleh ketidakjelasan. Opsinya hanya dua: segera lakukan penahanan sesuai prosedur hukum, atau berikan rilis resmi mengenai dasar hukum mengapa tersangka belum ditahan,” tegas Hertasmin dengan nada geram.
Ia juga menambahkan bahwa nasib 1.000 nelayan yang kini terlantar tanpa modal kerja bukanlah persoalan yang bisa dikesampingkan begitu saja. Penahanan tersangka bukan sekadar aspek penghukuman, melainkan jaminan bahwa proses hukum berjalan transparan, objektif, dan adil.
”Jika tidak segera diberikan atensi terkait proses penanganan tersangka untuk ditahan, maka kami secara lembaga akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran, karena melihat begitu banyak masyarakat kecil yang dirugikan secara sistematis,” pungkasnya.
Kini, publik dan ribuan korban menaruh harapan besar pada ketegasan Polda Sulsel untuk segera menuntaskan kepastian hukum kasus ini, sekaligus mengakhiri impunitas yang diduga dinikmati oleh tersangka kejahatan ekonomi tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi resmi kepada pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel masih terus diupayakan guna mendapatkan perimbangan informasi.
Laporan: Zulaikha



























