Makassar | BugisMakassar.Info – Lembaga Adat Passereanta Firman Sombali Kerajaan Islam Kembar Gowa Tallo Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan isu revitalisasi kawasan wisata sejarah Kerajaan Tallo.
Pihak lembaga meminta Pemerintah Kota Makassar untuk lebih selektif dan melakukan verifikasi mendalam terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Dewan Adat Kerajaan Tallo dalam audiensi dengan Wali Kota Makassar baru-baru ini.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada 30 Juni 2026, lembaga tersebut menegaskan pentingnya menjaga keaslian sejarah dan tata kelola adat yang diakui secara sah.
Lembaga Adat Passereanta Firman Sombali menegaskan bahwa mereka memiliki landasan hukum yang kuat sebagai otoritas adat yang sah. Legalitas ini mencakup:
• Memiliki Surat Keputusan (SK) dari kementerian terkait. Telah terdaftar resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan.
• Memiliki dokumen sah terkait penetapan perangkat adat, yakni Surat Keputusan (SK) para Gallarrang Tujua dan Tumbu Appaka yang telah diketahui oleh Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasnun Hasanuddin, SH, M.Si.
Sementara struktur kelembagaan ini didukung oleh figur-figur pemangku adat utama, di antaranya:
1). Sombayya ri Gowa Andi Syamsuddin Tenri Sessu Karaengta Sageri (PLT Raja Gowa): Sebagai Penasehat Lembaga.
2). Andi Irwan Daeng Mattutu Karaengta Buakana (Sekjen Tertinggi Pemangku Adat Kesultanan Gowa): Sebagai Penasehat Lembaga.
3). Perangkat Adat Kerajaan Tallo: Meliputi Gallarrang Tujua, Tumbu Appaka, dan Tujuh Karaeng Loe.
Pihak lembaga mengklaim bahwa keberadaan serta susunan dewan adat mereka juga telah diketahui oleh instansi terkait, seperti Dinas Kebudayaan, Pariwisata, serta instansi yang membidangi sejarah di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.
Meskipun mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar dalam upaya melestarikan situs sejarah Kerajaan Tallo, lembaga tersebut berharap agar kebijakan yang diambil pemerintah didasarkan pada dokumen sejarah dan ketentuan adat yang dapat dipertanggungjawabkan.
”Kami memohon kepada Bapak Wali Kota Makassar agar melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Dewan Adat Kerajaan Tallo. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis pada legitimasi yang tepat,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Selain itu, Lembaga Adat Passereanta Firman Sombali mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan permohonan audiensi kepada Pemerintah Kota Makassar guna memaparkan dokumen sejarah, legalitas lembaga, hingga struktur adat yang mereka miliki. Namun, hingga berita ini diturunkan, permohonan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut.
Pihak lembaga berharap Wali Kota Makassar dapat memberikan ruang untuk beraudiensi agar seluruh bukti dan data sejarah dapat disampaikan secara langsung, demi menjaga marwah, adat, dan kelestarian budaya Kerajaan Islam Kembar Gowa Tallo.
Laporan: Zulaikha




























