Pemilik Usaha di Pallangga Bantah Isu Oli Oplosan dan Tegaskan Legalitas Produk yang Dijual Resmi

Gowa | BugisMakassar.Info – Menyikapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan praktik penjualan oli oplosan di wilayah Pallangga, Kabupaten Gowa, pemilik usaha bernama Patmawati Nasale (43) memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

​Patmawati menegaskan bahwa tuduhan yang mengaitkan usahanya dengan praktik penjualan oli oplosan adalah tidak benar. Pihaknya menyatakan dengan tegas bahwa segala bentuk aktivitas yang dituduhkan tersebut sudah tidak lagi dilakukan sejak tiga tahun lalu.

​”Saya ingin mengklarifikasi bahwa tuduhan terkait penjualan oli oplosan itu keliru. Sejak tiga tahun lalu, aktivitas yang dimaksudkan dalam pemberitaan tersebut sudah saya hentikan sepenuhnya. Saat ini, seluruh produk oli yang saya jual adalah produk resmi dan memiliki izin edar yang sah,” ujar Patmawati saat memberikan keterangan kepada tim redaksi, Rabu (24/06/2026).

​Patmawati juga menjelaskan bahwa saat ini ia hanya mengelola usaha yang sepenuhnya mematuhi aturan perdagangan yang berlaku. Ia berkomitmen untuk selalu menjaga kepercayaan konsumen dengan hanya menyediakan produk-produk pelumas yang terjamin kualitas dan keasliannya dari distributor resmi.

​Menanggapi kesaksian warga yang menyebutkan aktivitas tersebut masih berlangsung, Patmawati menduga adanya kekeliruan informasi atau kesalahpahaman dari pihak luar mengenai operasional usahanya saat ini. Ia pun menyatakan keterbukaan jika pihak berwenang ingin melakukan verifikasi langsung ke lokasi usahanya untuk memastikan kebenaran klaim tersebut.

​”Saya sangat menghormati hukum dan aturan yang berlaku. Kami tidak mungkin mengambil risiko dengan menjual produk yang tidak resmi. Jika memang diperlukan, kami siap untuk diperiksa guna membuktikan bahwa barang yang kami jual saat ini adalah produk asli dan resmi,” tambahnya.

Pihak pemilik usaha berharap dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat tidak lagi merasa resah dan tidak terburu-buru menghakimi usahanya tanpa data yang akurat. Patmawati juga mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih produk pelumas kendaraan, namun tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap pelaku usaha yang taat aturan.

Laporan ; zulaikha

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

List Kategori