Bejat! Polisi Tangkap Pria di Gowa Usai Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 5 Bulan

Gowa | BugisMakassar.Info – Pria bernama Azis Dg Sere (41) warga Lakiung, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap Polisi usai dilaporkan memperkosa anak tirinya berinisial NN (18) yang tengah hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

Kanit Pamapta Polres Gowa IPDA Ahmad Hari mengatakan pihaknya menerima laporan terkait tindak pidana asusila pada Rabu (24/12) malam, kemudian mengamankan pelaku di rumahnya tak lama setelah laporan pihak korban.

“Pelaku dengan korban merupakan bapak tiri dengan anak tiri. Korban sudah dilakukan pemeriksaan dan tengah hamil, usia kandungan 5 bulan,”ujarnya.

Lanjut, IPDA Ahmad Hari menyebut ancaman pelaku terhadap korban, disertai dengan tindakan kekerasan seksual dilakukan hingga berulangkali saat rumahnya dalam keadaan kosong. Pelaku berdalih tergoda karena melihat korban sedang tidur.

“Korban tidak mampu melawan karena takut, dan terpaksa menuruti kemauan pelaku. Setelah kejadian, pelaku kembali mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun. Korban akhirnya melapor lantaran tengah mengandung,”jelasnya.

Sementara, pelaku sudah ditahan di Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjutan. Kini penyidik Unit Reskrim PPA masih mendalami motif dan menyelidiki kasus ini lebih dalam.

Atas perbuatannya dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

lp ; zulaikha

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

List Kategori