Makassar | BugisMakassar.Info – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun 2025 dengan tema “Pemenuhan Hak atas Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011”, Jumat 07/11/2025.
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Keminimipas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Air Keadilan.
Penyuluhan ini diikuti oleh perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Makassar dan bertujuan meningkatkan pemahaman hukum terkait hak memperoleh bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, melalui perwakilan pejabat struktural menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Sulsel dan LBH Mata Air Keadilan.
“Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi warga binaan untuk mengenal hak-hak hukum mereka. Negara menjamin bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, berhak atas keadilan dan pendampingan hukum,” ujarnya.
Perwakilan Kanwil Kemenkum Sulsel turut memberikan materi mengenai peran negara dalam menjamin akses terhadap bantuan hukum serta mekanisme pengajuan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Sementara itu, tim LBH Mata Air Keadilan memaparkan praktik pendampingan hukum yang selama ini dilakukan, sekaligus mengajak warga binaan untuk tidak ragu mencari informasi atau berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang dihadapi.
Kegiatan berlangsung secara interaktif. Para warga binaan aktif mengajukan pertanyaan seputar proses bantuan hukum, hak-hak mereka dalam persidangan, serta tata cara mendapatkan pendampingan dari lembaga bantuan hukum yang terakreditasi.
Melalui kegiatan ini, Rutan Makassar menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pembinaan dan edukasi hukum bagi warga binaan, sejalan dengan semangat Keminimipas PRIMA-Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, dan Akuntabel.
lp ; zulaikha




























