Kakak Bejat di Makassar Diringkus Polisi Usai Hamili Adik Kandung yang Masih di Bawah Umur

Makassar | BugisMakassar.Info –  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial SI (26). SI diringkus petugas setelah terbukti melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap adik kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tindakan asusila ini bukanlah yang pertama kali. Pelaku diduga telah melancarkan aksi bejatnya sejak Februari 2024. SI memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk memaksa korban melayani nafsu berahinya.

​Agar aksinya tetap tersimpan rapat, pelaku menggunakan intimidasi terhadap korban.

​”Korban yang baru berusia 15 tahun tidak berdaya karena diancam akan dikerasi oleh pelaku jika berani menolak atau melapor,” ungkap sumber kepolisian, Jumat (8/5/2026).

Sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan bangkai, akhirnya tercium juga. Kasus ini mulai terkuak ketika pihak keluarga menaruh kecurigaan mendalam melihat perubahan fisik pada tubuh korban.

​Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipastikan bahwa korban dalam kondisi berbadan dua (hamil), pihak orang tua yang terpukul langsung melayangkan laporan resmi ke Polres Pelabuhan Makassar pada Kamis, 7 Mei 2026.

​Saat ini, SI telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Mengingat pelaku adalah orang dekat (keluarga kandung), hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.

​Pihak Unit PPA juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi korban yang masih berstatus pelajar tersebut.

lp ; zulaikha

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

List Kategori