Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.

Update :

Caleg DPRD Sinjai Hj.Nursanti Resmi Melapor di Polda Sulsel Terkait Pencemaran Nama Baik

Makassar | BugisMakassar.Info – Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Sinjai Hj.Nursanti resmi melaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan oleh H.Junaedi asal Provinsi Bangka Belitung di Polda Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 16 Makassar, Kota Makassar, Selasa (16/01/2024) sekira pukul 14.30 Wita.

Politisi Partai NasDem Hj.Nursanti mengatakan, dirinya menolak dan keberatan dikatakan sebagai penipu, karena dirinya dengan H.Junaedi merupakan mitra bisnis bukan utang piutang.

“Kan jelas mi toh, dalam surat perjanjian kerjasama terkait tambang milik saya itu tertuang segala bentuk kerugian ditanggung kedua belah pihak. Begitu juga keuntungan akan dinikmati bersama,” jelasnya saat di wawancarai oleh sejumlah awak media.

Hj.Nursanti mengaku, tidak terima diberitakan melalui beberapa media online dengan menyebutkan privasi seperti Caleg DPRD Sinjai dari Partai Nasdem melakukan penipuan, intinya H.Junaedi itu ingin menghancurkan nama baik Nursanti.

“Pokoknya dia itu memberitakan saya melalui beberapa media sosial, televisi, dan media online, saya akan melawan H.Junaedi itu, katanya dengan nada kesal.

Lanjut Hj.Nursanti, uang yang berjumlah 1(satu) milyar itu merupakan uang kerja sama. “Karena dia menambang di tempat atau lokasi saya, sedangkan uang 415 juta yang disebutkan H.Junaidi itu tidak benar,

“Saya tidak pernah tanda tangan apalagi menerima uang itu, kalau H.Junaidi bisa membuktikan melalui saksi yang melihat saya tanda tangan pada saat itu, tolong dihadirkan saksi itu, namun yang saya akui itu 1 (satu) milyar yang H.Junaidi investasi ke tambang saya,” bebernya.

Menurut Nursanti, dalam perjanjian kerja sama bisnis yang mengikat keduanya, jelas bahwa segala bentuk kerugian ditanggung bersama. Begitu juga keuntungan akan dinikmati bersama.

“Saya heran, kok saya dilapor penipuan. Penipuannya di mana? Sementara antara saya dengan H.Junaidi itu kerja sama bisnis sskali lagi Bukan utang piutang,” terang Nursanti

Nursanti Sebut Ada Itikad Baik, Dalam proses bisnis tambang yang mengalami kendala, bukan hanya Junaidi yang merasakan kerugian, Nursanti pun juga. Dia juga bilang, sudah melakukan beberapa langkah untuk menempuh itikad baik dengan berupaya menggantikan kerugian investasi Junaidi.

Sebelumnya H.Junaidi (47) telah melaporkan Nursanti ke Polda Sulsel pada 18 September 2023 namun dijelaskan bahwa kasus yang dialaminya berawal saat diajak oleh rekannya melakukan investasi dalam bidang usaha pertambangan nikel milik Hj.Nursanti di wilayah Kabupaten Morowali(red).

Lp ; IMDT ( P R M G I )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending