Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.

Update :

Bravo!! Kasatpol PP Sulsel Segera Beri Tindakan Tegas Terhadap THM Club Venn Makassar

Makassar | BugisMakassar.Info – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsk Sulawesi Selatan (Sulsel) menanti data dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna menjadi dasar di lapangan untuk menindaki tempat hiburan malam (THM) Club’ Venn Makassar yang telah melakukan aktivitas namun tidak mengantongi ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP, Prov Sulsel)

Hal itu diungkapkan oleh Kasatpol PP Sulsel saat dimintai tanggapan terkait THM Club Venn Makassar gelar event namun tidak memiliki ijin sama sekali dari DPM-PTSP dan Dinas Pariwisata.

“Kami menunggu data dan informasi dari Perangkat Daerah terkait untuk selanjutnya menjadi dasar kami bertindak di lapangan” tegasnya Arwin melalui via pesan singkat whatsaap, Sabtu (01/07/2023)

Dirinya juga berjanji ke awak media akan melakukan rapat dan kordinasi untuk mengambil langkah apa untuk menyikapi THM Club’ Venn Makassar.

“Nanti hari senin baru kami bahas bersama untuk langkah-langkah yang diambil menyikapi pelanggaran yg dilakukan oleh THM tersebut” tambah Aswin,

Diketahui THM Club’ Venn Makassar terlatak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, telah menggelar suatu event dengan menghadirkan salah satu penyanyi yang cukup terkenal “Wisnu Santika” pada malam Minggu tanggal 01 Juli 2023

Sebelumnya Awak media konfirmasi ke Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Prov Sulsel Muh. Saleh, terkait event yang akan dilaksanakan oleh THM Club’ Venn Makassar

Dirinya mengatakan bahwasanya THM Club’ Venn Makassar belum sama sekali miliki ijin, jika dia mengadakan event berarti itu ilegal.

“THM Club Venn Makassar sampai sekarang belum mengantongi ijin dr DPMPTSP Prov, jadi kalo ada operasional berarti ilegal” terangnya melalui via pesan singkat whatsaap, Jumat (30/06/2023)

Sementara Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Asyadi yang dikonfirmasi terkait even yang akan diselenggarakan Club’ Venn Makassar pada tanggal 1 Juli 2023 yang menghadirkan Artis “Wisnu Santika” dirinya mengatakan hingga saat ini belum ada dokumen dari PTSP terkait izink even.

“Rasanya belum pernah ada rekomendasi event yg saya tanda tangani, kalau ada ijin diterbitkan PTSP pasti minta rekomendasi dari OPD tehnis” ungkapnya Asriyadi.

Kemudian awak media berupaya memberikan hak jawab ke menejer THM Club’ Venn Makassar Tubagus, namun ia tidak merespond dan hanya membaca pesan singkat whatsaap yang dilayangkan dengan tanda centang 2 warna biru.

Jauh sebelumnya THM Club’ Venn Makassar telah melakukan pelanggaran lantaran beroprasi sehari sebelum Malam Takbiran Hari Raya 1444 Hijriah pada tanggal 28 Juni 2023 dini hari, sehingga beberapa ormas merasa keberatan dikarenakan tidak menghargai umat muslim dan tidak mengindahkan surat edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel

Adapun ormas yang tidak menerima kelakuan pihak THM Club’ Venn Makassar yakni Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia (Ketum BMI) Muhammad Zulkifli, ST, MM, dan Ketua Umun Poros Rakyat Media Group Indonesi (Ketum PRMGI) Iksan Mapparenta Daeng Tika

Zul sapaan akrab Ketum BMI mengungkapkan dan meminta Pemprov Sulsel segera bertindak atas perbuatan pihak THM Club’ Venn

“jadi saya rasa tindakan THM club’ Venn Makassar yang tetap buka adalah tindakan yg sangat menghina seluruh Ummat Muslim sehingga pihak Pemprov dalam hal ini PTSP, Satpol PP dan Dinas Pariwisata, harus segera mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang jelas jelas tidak menghargai Ummat Muslim” tegasnya melalui via telfond whatsaap saat dimintai tanggapan, Kamis (29/06)

Jauh sebelumnya Menejer THM Club’ Venn Makassar Tubagus memberikan komentar terkait aktivitas yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2023 dini hari, dirinya beralasan dapat surat edaran dari Kota Madya

“Kami dapat edarannya dari kota Madya tanggal 28, jadi kami mengikuti edaran kota madya pak” ujarnya TB sapaan akrab menejer THM Club’ Venn Makassar ke awak media melalui via pesan singkat whatsaap, Kamis (29/06)

Alasan TB ditanggapi keras oleh Ketum BMI lantaran alasan yang dibuatnya tidak masuk akal dan konyol.

“Mana mungkin Pemkot buat edaran untuk Bar dan Diskotik sementara mereka tau itu rana Pemprov” ujarnya Zul

Kemudian Daeng Tika Sapaan akrap Ketum PRMGI senafa dengan Ketum BMI mendesak Satpol PP Provinsi Sulsel selaku Penegak Perda dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Pihak Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel segera bertindak untuk menyegel THM Club’ Venn lantaran menurutnya pelanggaran yang dibuatnya sudah sangat fatal

“Pelanggarannya sangat diluar batas, jadi tidak ada alasan Penegak Perda, APH dan Pemprov Sulsel tidak memberikan tindakan tegas ke THM Club’ Venn Makassar, jangan sampai kepercayaan masyarakat menurung dan menduga adanya main mata dan masuk angin” tegasnya, Kamis (29/06)

Lp ; (IMDT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending