Timsus II Satnarkoba Polresta Gowa Bekuk Pengedar Sabu di Pallangga, Sita Sabu Seberat 25,12 Gram

Gowa | BugisMakassar.Info – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (29) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan oleh Timsus II Satnarkoba Polres Gowa di Dusun Bontojalling, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

​Kapolresta Gowa dan Dir Resnarkoba Polda Sulsel melalui Kasat Resnarkoba Gowa melaporkan bahwa penangkapan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Timsus II Satnarkoba Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Hamsir Amd, S.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

​Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumah warga. Petugas kemudian mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan badan, di mana ditemukan satu sachet diduga berisi kristal bening narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku masih menyimpan sisa narkotika di dalam kamar rumahnya.

​Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di dalam rumah dan menemukan sebuah tas selempang hitam milik pelaku yang disembunyikan di bawah kolong tempat tidur. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan terkait peredaran narkotika.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,12 gram, beserta sejumlah perlengkapan pendukung, rinciannya sebagai berikut:

​1 sachet besar berisi kristal bening diduga sabu (berat bruto 20,20 gram), ​1 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu (berat bruto 4,21 gram), ​1 bungkus plastik bening berisi sabu (berat bruto 0,71 gram), ​1 timbangan digital, ​1 buah tas selempang hitam merk Comondais, ​3 buah isolasi (2 warna hitam, 1 warna merah), ​1 bungkus besar plastik berisi klip plastik dan ​1 unit handphone merk Oppo.

Berdasarkan interogasi awal, pelaku AR yang merupakan warga Jalan Sungai Saddang, Kota Makassar, mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam proses penyelidikan (LIDIK).

​Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polresta Gowa guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Satnarkoba. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk kepentingan uji laboratorium forensik (Labfor).

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112, atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Laporan : zulaikha

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

List Kategori