Makassar | BugisMakassar.Info – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Bontoloe, Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, hingga kini dinilai belum mendapat penanganan yang serius dari pihak kepolisian. Padahal, laporan kasus tersebut telah berjalan hampir satu tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Makassar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/1861/IX/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 30 September 2025. Korban diketahui bernama Muhammad Rafa Aska Putra, sementara terlapor atau pelaku diidentifikasi bernama Irma.
Meski proses hukum dilaporkan telah naik ke tahap penyidikan (sidik), pihak kepolisian hingga kini belum juga menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Lambannya penetapan status hukum ini memicu tanda tanya besar dari pihak keluarga korban serta masyarakat sekitar terkait transparansi penegakan hukum.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Briptu Iin Wahyuni Amrullah, yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia justru mengarahkan agar awak media berkoordinasi langsung dengan pimpinannya.
”Silakan koordinasi sama pimpinannya,” ujar Briptu Iin saat dikonfirmasi oleh awak media.
Upaya konfirmasi lanjutan juga telah dilakukan kepada Kasubnit, Iptu Muhammad Amin. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun respons resmi terkait lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Keluarga korban berharap pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Kapolrestabes Makassar dapat turun tangan langsung untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara ini. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum demi memberikan keadilan yang adil bagi korban yang masih di bawah umur.
Laporan : zulaikha



























