Sertifikat Berstatus ‘Tanah Milik Adat’ Terbit Tanpa Pelepasan Hak, Ahli Waris Kerajaan Tallo Protes Keras

Makassar | BugisMakassar.Info – Perampasan tanah adat kembali mencuat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Lahan yang terletak di wilayah Kelurahan Tamalanrea dan Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea (sebelumnya bagian dari Kecamatan Biringkanaya), kini menjadi sorotan tajam setelah ahli waris Kerajaan Tallo angkat bicara terkait penerbitan sertifikat yang dinilai janggal.

​Tanah tersebut merupakan bagian dari wilayah adat Kerajaan Tallo yang dikuasai secara turun-temurun sejak masa pemerintahan Raja Tallo ke-17, Lamakkarumpa Daeng Parani, hingga sekitar tahun 1856. Berdasarkan keterangan pihak ahli waris, lahan tersebut diwariskan kepada keturunannya, termasuk seorang perempuan bangsawan adat bernama Nannu Karaeng Lakiung, dan terus dikuasai hingga saat ini tanpa pernah ada peralihan atau pelepasan hak yang sah.

Persoalan serius mulai muncul ketika pada tahun 2006–2007, terbit sejumlah sertifikat tanah melalui proses ajudikasi di atas lahan tersebut. Menariknya, di dalam dokumen sertifikat yang diterbitkan itu justru tertulis jelas klausul: “Tanah Milik Adat”.

​“Ini yang menjadi kejanggalan besar. Kalau di dalam sertifikat itu sendiri tertulis tanah adat, berarti hak adatnya belum pernah hilang. Pertanyaannya, bagaimana bisa terbit sertifikat baru tanpa adanya proses pelepasan hak dari kami selaku ahli waris sah?” ujar A.Iskansar Esa Daeng Pasore perwakilan ahli waris kepada awak media.

Pihak ahli waris secara tegas membeberkan tiga poin utama terkait status tanah tersebut termasuk, tidak pernah ada ganti rugi dalam bentuk apa pun kepada pihak ahli waris, tidak pernah ada pelepasan hak adat secara resmi maupun di bawah tangan dan
​tidak pernah ada koordinasi atau sosialisasi dari pihak instansi terkait dengan pemilik adat.

Di sisi lain, negara melalui mekanisme konsinyasi (penitipan uang ganti kerugian di pengadilan) dinilai secara tidak langsung telah mengakui keberadaan sengketa di atas lahan tersebut. Pihak ahli waris menyebutkan bahwa pada tahun 2024, dana konsinyasi tersebut telah diterima oleh pihak ahli waris yang sah.

​“Kalau negara sudah menitipkan uang konsinyasi dan kami yang menerimanya, itu artinya negara mengakui hak kami atas tanah tersebut. Namun ironisnya, di sisi lain, sertifikat di atas lahan kami tetap berjalan. Ini ketidakadilan yang sangat nyata,” lanjutnya.

Ahli waris juga menyayangkan sikap Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Makassar yang dinilai tidak responsif dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Surat resmi telah dilayangkan oleh pihak ahli waris sejak tanggal 5 lalu, yang juga merujuk pada surat penegasan dari Kanwil BPN Sulawesi Selatan tahun 2020. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak agraria setempat.

​“Kami sudah menempuh jalur administratif resmi, tetapi tidak mendapatkan jawaban. Karena tidak ada kejelasan dan terkesan ada pengabaian, maka kami memilih membuka persoalan ini ke publik secara luas agar mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat,” tegas perwakilan ahli waris.

Menyikapi kebuntuan tersebut, pihak ahli waris Kerajaan Tallo menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum yang tegas demi mempertahankan tanah leluhur mereka.

Beberapa langkah strategis yang akan segera ditempuh dalam waktu dekat antara lain:

1). ​Mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar untuk membatalkan sertifikat yang dinilai cacat prosedur.

2). ​Melaporkan dugaan maladministrasi dan pelayanan publik yang buruk oleh oknum institusi pertanahan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulsel.

3). ​Mendesak penghentian total seluruh aktivitas di atas lahan yang saat ini masih berstatus sengketa.

Kasus ini kembali memperpanjang daftar konflik agraria di Indonesia, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.

​“Ini bukan sekadar masalah nilai material atau tanah belaka, tetapi ini adalah persoalan menjaga warisan sejarah, harga diri, dan hak adat yang dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya menutup keterangan.

laporan ; zulaikha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

List Kategori