Lembaga Adat Tallo Sebut BPN Makassar Abaikan Instruksi Kanwil Sulsel Soal Tanah Adat di Tallasa City

Makassar | BugisMakassar.Info – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Makassar tengah menjadi sorotan tajam setelah diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait status tanah adat di kawasan Tallasa City. Lembaga Adat Pa’sareanta Firman Sombali (LAPFS) menilai BPN telah mengabaikan perintah resmi dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulawesi Selatan.

​Ketua LAPFS sekaligus kuasa ahli waris, A. Iskandar Esa Daeng Pasore, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi pada 5 Mei 2026. Namun, hingga saat ini pihak BPN Kota Makassar belum memberikan respons meski telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Persoalan ini semakin memanas karena diduga bertentangan dengan Surat Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan Nomor HP.01.01/868-73/III/2020 tertanggal 26 Maret 2020. Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin krusial yang seharusnya dipatuhi oleh BPN Makassar

“Status Tanah: Secara sah diakui sebagai tanah adat milik ahli waris, Legalitas: Lahan tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun dan Prosedur: BPN Kota Makassar diperintahkan secara tegas untuk melakukan penelitian mendalam sebelum memproses sertifikat apa pun di atas lahan tersebut.

​”Kami melihat adanya indikasi kuat maladministrasi dan pengabaian terhadap aturan hukum serta perintah institusi sendiri,” tegas A. Iskandar dalam keterangan resminya.

Merespons situasi yang dinilai mencederai keadilan bagi masyarakat adat, LAPFS secara tegas menyatakan lima poin tuntutan dan langkah strategis:

1). ​Klarifikasi Segera: Mendesak BPN Kota Makassar memberikan penjelasan resmi atas bungkamnya mereka selama ini.

2). ​Penolakan Sertifikat: Menolak keras segala bentuk penerbitan sertifikat di atas tanah adat tanpa persetujuan sah dari ahli waris.

3). ​Laporan ke Ombudsman: Akan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI.

4). ​Jalur Hukum: Menyiapkan materi gugatan untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

5). ​Intervensi Legislatif: Mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Makassar.

Kasus ini dipandang bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan ancaman terhadap kelestarian hak-hak masyarakat adat di Sulawesi Selatan. Pengabaian terhadap dokumen resmi negara (Surat Kanwil) dianggap sebagai preseden buruk bagi kepastian hukum.

​“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal harga diri dan hak adat yang harus dilindungi,” pungkas A. Iskandar.

​Laporan: zulaikha

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

List Kategori