Bone | BugisMakassar.Info – Admin akun instagram Rebone City berinisial DN(28) bersama 3 orang rekannya inisial PR (34), ZD (49) dan JM (45) ditangkap satnarkoba Polres Bone usai menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Serigala, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Jumat 02/01/2026.
Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Irham mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku ZD dan JN dengan barang bukti 2 saset sabu. Keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan membeli secara online. Dari informasi tersebut kemudian melakukan gelar perkara kuat dugaan pelaku tempel adalah akun Rebone City sesuai dengan laporan warga yang kami terima sebelumnya.
IPTU Irham mengungkapkan DN melakukan transaksi peredaran narkoba menggunakan WhatsApp luar (mods apk) dengan nomor luar negeri. Rekening yang digunakan juga milik rekening orang lain.
“Dia menggunakan nomor kode Singapura. Caranya menempelkan sabu, dia menggunakan penempel dan bertransaksi di HP pria DN. Dia bertransaksi melalui Instagram dan diberikan nomor dan chat di nomor tersebut untuk diberikan lokasi barangnya disimpan beserta lokasinya,”ungkapnya.
Lanjut, IPTU Irham menuturkan pelaku DN mengedarkan sabu yang diperoleh dari luar Bone. DN disebut membeli sabu tersebut lalu dijual kembali di wilayah Bone dengan memakai akun Rebone City.
“Pelaku DN menerima tempelan bukan dari Bone tapi dekat dari Bone, dan paling jauh di Barru. Ketika sampai di Bone dia tempel lagi menggunakan akun Rebone City, dan ini akun ada sektornya di kecamatan-kecamatan. Yang menempel masih dilakukan pengembangan,”jelasnya..
Selain itu, IPTU Irham mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, menyita 8 saset sabu dari tangan DN, kemudian 8 saset sabu dari PR dan 2 saset sabu dari pelaku ZD dan JM. Barang bukti lain yang diamankan yakni 3 unit handphone dan timbangan digital.
“Barang bukti berat bersih 8 gram, HP 3 diamankan, serta timbangan digital. Intinya ini masih pengembangan terus sampai di atasnya. Sementara, kami sudah amankan 4 orang pelaku lainnya, sementara membernya ada 300 orang lebih, dan kami sudah identifikasi 296 orang yang merupakan warga bone,” bebernya
Sementara, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
lp ; zulaikha.



























