Jeneponto | BugisMakassar.Info – Ada pepatah “Makin Tua Maki Jadi”. Harusnya sih makin jadi bijaksana ya, tapi kakek yang satu ini malah makin jadi biadab. Kasus yang baru saja diungkap oleh Polres Jeneponto ini beneran bikin kita speechless dan elus dada apalagi di usia yang sudah rentah masih bisa melakukan tindakan pencabulan.
Seorang kakek inisial DR (61) tahun ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan kepada nenek inisial J (70) tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Makassar, Kamis 25/12/2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/12) lalu, bermula ketika korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Kemudian, pelaku tiba-tiba memegang tangan korban lalu membawanya ke semak-semak di Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia. Korbannya merupakan sesama lansia, seorang perempuan berusia 70 tahun.
“Iya pelaku sudah kita amankan di Makassar. Setelah dilaporkan cabuli korban yang berusia 70 tahun,” kata Dantim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad
Pelaku ditangkap di Kota Makassar setelah buron hampir sebulan
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku kabur ke Kota Makassar.
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Pelaku akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya di Jalan Suka Damai, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (21/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Korban sempat berteriak usai dicabhuli, pelaku langsung kabur
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menjelaskan korban diduga dicabuli oleh pelaku saat korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Menurut Nurman, korban sempat berteriak saat kejadian, sehingga pelaku melarikan diri dari lokasi.
“Korban berteriak meminta pertolongan dan pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Jeneponto,”ucapnya
Pelaku mengaku cabuli korban setelah melintas di sebuah kebun
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban. “Pelaku menidurkan korban ke rumput dan melakukan perbuatan cabul. Saat itu korban berteriak, sehingga pelaku meninggalkan korban di kebun,”ujar AKP Nurman Matasa
Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Jeneponto. Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
lp ; zulaikha




























