Terlibat Kasus Narkoba, Aiptu Supriadi Anggota Polres Gowa Dipecat Tidak Terhormat

Gowa | BugisMakassar.Info – Anggota Polres Gowa, Sulawesi Selatan, dipecat secara tidak hormat setelah terlibat kasus narkoba hingga divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Anggota Polres Gowa yang dipecat dari institusi Polri itu bernama Aiptu Supriadi, sebelumnya bertugas di bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Gowa.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berlangsung di halaman Polres Gowa dihadiri para PJU Polres dan dipimpin oleh Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, Rabu (1/10/2025).

“Tepatnya pada 1 Oktober 2025, kami gelar upacara PTDH terhadap salah satu oknum personel polri yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman.

Dalam pembacaan putusan dan pemecatan ini, Aiptu Supriadi sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Ketidakhadiran Aiptu Supriadi dalam upacara tersebut tidak menghalangi prosesi pemecatan sebagai simbol ketegasan Polri dalam menindak anggotanya yang terlibat tindak pidana khususnya narkoba.

Selain upacara PTDH, Kapolres Gowa juga menyerahkan reward terhadap 41 personel Polres Gowa yang berprestasi dalam menjalankan tugas di luar dari tugas pokoknya.

“Kemudian kami melaksanakan upacara pemberian reward terhadap 41 personel yang berprestasi, melakukan tugas di luar tugas pokoknya,” tandasnya.

lp ; zulaikha

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

List Kategori