Makassar | BugisMakassar.Info – Kasus penipuan berkedok mobil rental dengan nilai kerugian puluhan juta yang dilakukan oleh pelaku bernama Renaldo Meyer Wiranata (33) alamat Jl. Bontoduri I, Kel.Pabaeng-baeng, Kec.Tamalate mendesak pihak kepolisian menangkap pelaku yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran di Kota Makassar Sulawesi Selatan, Rabu 30/07/2025
Adapun isi laporannya yang tertera dalam surat laporan polisi No: B/60/IIV/2025/SPKT/POLSEK CIAWI/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT, tanggal 23 Juli 2024 yakni pelaku meminta uang gadai dan menitipkan jaminan berupa mobil yang diakui milik mertuanya, namun mobil tersebut adalah rental yang sudah disita pemiliknya.
Awalnya pelaku meminta uang pinjaman terhadap korban Korban Muhammad Irfan (36) sebesar Rp.35.000.000 jt dengan jaminan mobil merk Toyota Kijang Innova Reborn No Pol B 1030 WII yang diakui sebagai milik mertuanya di Komplek Penelitian ternak / BPT No 20 Rt.003/001 Desa Banjarwangi Kec. Ciawi Kab Bogor, pada hari Kamis (13/12/2024) sekira jam 20.00 WIB
“Saat mobil digunakan oleh korban selama dua minggu, ada pihak yang mengaku sebagai pemilik rental dan mengambil kendaraan tersebut sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak berwajib namun sampai saat ini pelaku tidak dilakukan tindakan sampai hari ini,” ujar korban Muhammad Irfan.

Lanjut, Korban Muhammad Irfan mengatakan, sampai saat ini pelaku tidak pernah ada etikad baik sama sekali bahkan nomor Whatsap kami dan keluarganya diblokir setelah di kami lakukan pelaporan.
“Kami mengalami kerugian Rp.35 juta pak, tapi belum termaksud sewa rental 4 bulan sebesar 7 juta x 4, bukan maslaah duitnya ini buat malu saya dibogor selama aku 10 tahun dsn nggak pernah buat maslaah, malahan orang sana buat malu saya,
“Orang tua dan kakaknya aku Whatsap malahan aku diblok, padahal aku udah tlp ortunya damai kembalikan aja duit aku malahan aku diblok, resiko klau teman baru sama kampung jadi kita membantu malahan kita yg buntung, jadi dsn gara2 aku dipercaya ma orang sini nggak mikir itu barang rusak atau apa,
“Meminta kepada aparat kepolisan terkhusus Polsek Ciawi yang satu tahun laporan tidak ada tindakan untuk tegas menangani dan menangkap pelaku yang selama ini bebas berkeliaran di Makassar,” tegasnya.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana yakni,” Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
lp ; zulaikha