Gowa | BugisMakassar.Info – Satnarkoba Polres Gowa berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu terhadap dua orang sejoli ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu 14/06/2025.
Kedua pelaku masing-masing inisial, AH (24) dan DW (26) diamankan saat memarkirkan kendaraannya di area parkiran Lembaga Pemasyarakatan sebelum menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas dan menyerahkannya kepada seorang narapidana yang berada di dalam Lapas.
Saat penggeledahan terhadap dua orang sejoli, anggota Satnarkoba Polres Gowa menemukan narkotika jenis sabu seberat 4 gram yang disembunyikan di dalam tas. Barang haram tersebut dibungkus dalam plastik kecil sebelum dilakukan pengembangan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa, IPTU Syarifuddin, mengatakan kasus ini terbongkar setelah petugas mencurigai gerak-gerik sepasang kekasih yang berada di sekitar area lapas. Keduanya kemudian digeledah, dan menemukan empat gram sabu yang disimpan dalam tas.
“Kedua pelaku, inisial AH (24) dan DW (26), saat itu sedang berusaha menyelundupkan sabu ke dalam lapas. Setelah kami amankan, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua kurir lainnya di Kota Makassar,” kata IPTU Syarifuddin.
Dua orang pelaku tambahan yang ditangkap masing-masing berinisial LG (21) dan RY (37). Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Mariso, Kota Makassar, tak lama setelah penangkapan pasangan pertama.
Ironisnya, pelaku inisial AH diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru satu pekan menghirup udara bebas. la kembali berurusan dengan hukum karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang menyasar lapas.
“Dari keempat pelaku, kami mengamankan barang bukti sabu dengan jumlah 9 gram yang telah dikemas dalam beberapa sachet yang siap edar,” jelas IPTU Syarifuddin.
Dari kejadian tersebut, Kalapas Bollangi Gunawan membenarkan, pelaku belum sampai masuk kedalam pintu utama, saat itu polisi membekuk dua orang sejoli di area parkir lapas, akan tetapi belum sempat masuk ke pintu utama,”ujar Gunawan.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di ruang Satnarkoba Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp.8 miliar
lp; zulaikha