Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Update :

Tutup Sementara Seluruh Pabrik Mafia Skincare, BPOM RI Setop Produksi

Jakarta | BugisMakassar.Info – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya menghentikan sementara produksi pengusaha maklon skincare yang diduga menjadi mafia peredaran etiket biru tidak sesuai ketentuan. Perlu dicatat, skincare etiket biru hanya bisa diberikan melalui konsultasi dan pemeriksaan dokter. Bila tidak, termasuk ilegal, Rabu 23/10/2024.

Skincare etiket biru yang bebas beredar di pasaran seperti misalnya marketplace, berisiko mengandung sejumlah bahan berbahaya termasuk merkuri hingga hydroquinone. Efeknya bisa memicu iritasi kulit hingga dalam jangka panjang risiko kanker.

BPOM RI menemukan pelanggaran berulang pada produksi pabrik terkait, yang bisa memicu risiko keamanan produk. Adapun sejumlah sanksi yang diberikan adalah seperti berikut:

• Penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik

• Penutupan sementara akses pengajuan notifikasi.

Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu yang belum ditentukan dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) telah dinyatakan selesai. Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut sebagai upaya penindakan untuk penegakkan hukum.

“Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” jelas BPOM dalam keterangan resmi, dilansir dari media detikhealth.com,

Sanksi pidana yang bisa diberikan mengacu pada pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru tidak sesuai ketentuan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik berupa intensifikasi pengawasan, penindakan untuk penegakan hukum, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis. BPOM juga melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk melalui kampanye nasional yang berkolaborasi dengan lintas sektor terkait,”ujar BPOM RI

Dugaan Orang Dalam BPOM RI

Berjalannya pabrik mafia skincare tersebut sempat diduga berkaitan dengan “orang dalam” BPOM RI. Membantah narasi terkait, pihak BPOM RI menegaskan akan menjaga integritas pengawasan produk. Bila terbukti melibatkan “orang dalam” pihaknya akan menindak tegas yang bersangkutan.

“BPOM senantiasa menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik,” kata BPOM RI.

Lp ; Nurfadila

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending