Sungguminasa | BugisMakassar.Info – Tim Penilai Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa melakukan penilaian terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan bermotor yang terdaftar pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Senin (22/01).
Didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Anwar, Kepala Urusan Umum, Andi Ismail S Bandaso dan staf pengelola BMN Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Tim Penilai Dishub Gowa melakukan cek fisik pada enam unit kendaraan dinas Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.
Kendaraan Dinas tersebut terdiri dari 2 unit motor suzuki thunder, 2 unit motor honda supra, 1 unit mobil ambulance mitsubishi dan 1 unit mobil kijang innova.
Penilaian dilakukan untuk memenuhi permohonan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dalam rangka Penghapusan BMN berupa kendaraan bermotor milik Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.
Kepala Urusan Umum, Andi Ismail S Bandaso menjelaskan kondisi kendaraan yang diusulkan untuk dihapuskan memang sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali.
Penilaian yang dilakukan terhadap Barang Milik Negara yang akan dihapuskan, bertujuan agar saat barang tersebut dilelang harganya mendekati nilai wajar,”jelasnya.
Selain itu, dengan cara tersebut, Barang Milik Negara yang dihapuskan berpotensi menyumbang pemasukan terhadap negara dengan optimal.
Dengan demikian, Barang Milik Negara yang merupakan salah satu kekayaan negara dapat dikelola secara baik dan akuntabel,” kata Andi Ismail S Bandaso
Lp ; IMDT (P R M G I )