Makassar | BugisMakassar.Info – Menjelang penutupan pendaftaran anggota Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI) Sulawesi Selatan periode 2023 -2026 puluhan pelamar telah memasukan formulir dan berkasnya sesuatu persyaratan yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPI 2023-2026. Animo masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan lembaga penyiaran di Sulawesi Selatan meningkat seiring keberadaan KPI yang akan mengawasi lembaga penyiaran di Sulsel.
Ketua timsel Anno Suparno, SS menyampaikan bahwa tantangan yg dihadapi dunia penyiaran kedepan akan semakin kompleks olehnya diharapkan insan2 peduli penyiaran yg memiliki kecakapan & integritas dapat turut mendaftar untuk menjadi bagian dalam proses seleksi KPID Sulsel ini.
“Kami pansel sangat mengharapkan figur2 yg memiliki kompetensi untuk mendaftar & selanjutnya setelah proses pendaftaran kami akan lanjut dgn tes kompetensi & tes wawancara pendalaman makalah bagi pendaftar yg lulus berkas” urai ketua timsel yg akrab disapa anno.
Setidaknya sampai Minggu 8 Oktober 2023 jumlah pendapat telah mencapai lebih dari dua puluhan termasuk yang telah mengaimbil formulir.
“Selain sudah ada yang telah mengembalikan berkasnya juga banyak yang telah mengambil formulir ” Tandas Dr. Andi Lukman, Wakil Ketua Pansel Minggu (8/10/2023).
Menurut akademisi dari Universitas Hasanuddin tersebut mereka yang telah mengembalikan formulirnya berasal dari berbagai latar belakang seperti akademisi, profesional, NGO dan media.
Batas pendaftaran lanjut Lukman akan berakhir pada 18 Oktober 2023 pukul 24.00 wita. Tetapi jika belum memenuhi persyaratan maka sesuai regulasi PKPI pihaknya akan menambah durasi pendaftaran.
Sementara itu mengenai syarat pendaftaran imbuh Lukman, Pansel mengikuti aturan yang telah ditetapkan melalui UU Penyiaran & PKPI. Persyaratan khusus yakni Foto Copy KTP masih berlaku dan berdomisili di Sulawesi Selatan, surat keterangan dari kepolisian atau SKCK,makalah yg isinya visi dan misi calon peserta, daftar riwayat hidup, surat dukungan masyarakat serta foto copy penghargaan dari berbagai lembaga.
Lp ; IMDT