Polisi di Makassar Ditetapkan Tersangka usai Tembak Remaja 18 Tahun saat Bubarkan Tawuran

Makassar | BugisMakassar.Info – Perkembangan terbaru terungkap dalam kasus meninggalnya remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) yang diduga akibat terkena tembakan di Makassar. Anggota polisi berinisial Iptu N yang sebelumnya diperiksa kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan,”tegas saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Makassar.

Sebelumnya diberitakan, remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) diduga tewas terkena tembakan saat terlibat tawuran di sekitar Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Tawuran Terjadi Sejak Pagi Hari

Pada rekaman video CCTV yang dilihat, sebelum kejadian korban bersama teman-temannya terlibat tawuran menggunakan senjata mainan. Pengguna jalan yang melintas terpaksa menepi ke pinggir bahkan berhenti ketika kelompok remaja menjadikan jalanan sebagai panggung tawuran.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan peristiwa tersebut terjadi ketika salah seorang anggotanya membubarkan tawuran yang berlangsung hingga pagi hari di wilayah Toddopuli.

“Ada tawuran di sana. Ada tembak-tembakan dengan senjata omega (mainan) lalu meresahkan masyarakat,”ujar Arya kepada awak media, Selasa (3/3/2026)

Polisi Terima Laporan dari Warga

Kronologisnya, kata Arya, saat itu anggotanya baru saja melaksanakan patroli bersama yang lainnya. Namun, dalam perjalanan pulang ke rumahnya sekitar pukul 07.20 Wita, anggotanya mendapat informasi melalui Handy Talky (HT).

“Bahwa di wilayah Toddopuli tersebut ada anak-anak yang sedang ramai, sekitar puluhan orang begitu melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat dengan senjata omega,”terangnya.

Arya menegaskan, tindakan yang dilakukan sekelompok remaja tersebut bukan hanya sekadar main tembak-tembakan tapi juga menganggu masyarakat yang lewat. Ada yang didorong sampai jatuh, ada juga merasa terganggu sampai terluka gitu yah.

“Hingga laporan ini disampaikan ke anggota kami dan langsung menuju ke TKP, sebelum mobilnya berhenti melihat adik kita ini, almarhum Bertrand sedang melakukan tindakan yang kurang pantas kepada salah satu warga,”jelasnya.

Lanjut Arya, melihat situasi tersebut anggotanya langsung memberikan tembakan peringatan ke udara agar mereka membubarkan diri.

“Tapi ketika melakukan pengamanan, almarhum juga melakukan perlawanan, meronta begitu, sehingga tidak sengaja terletus senjatanya mengenai salah satu bagian tubuhnya,”imbuhnya.

Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Anggotanya pun segera membawa Bertrand ke RS Grestelina untuk mendapatkan perawatan medis. Hanya saja, nyawa remaja 18 tahun itu tidak tertolong. Setelah itu dibawa ke RS Bhayangkara dalam kondisi sudah meninggal dunia.

“Pihaknya telah bertemu dengan ayah Bertrand. Menyampaikan kronologi kejadian yang sebenarnya agar menyamakan persepsi dalam peristiwa ini. Saya sudah (menemui) dengan orangtua korban, pak Yaya, dan ibu saudara dari pak Yaya. Pada intinya kami sudah melakukan tindakan kepada anggota kami,”bebernya.

Propam Lakukan Pemeriksaan Internal

Ditegaskan Arya, anggotanya telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel sejak hari itu juga. Kita melihat alasan, tindakan juga, apakah itu proper atau tidak, dan kalau ada tindak pidana, kita juga akan lakukan tindakan terhadap anggota kami yang melakukan,” tandasnya.

Mengenai korban, Arya mengatakan bahwa pihaknya melalui Biddokkes Polda Sulsel telah melakukan otopsi. Tapi hasilnya kami masih menunggu, sementara memang hasilnya meninggalnya karena pendarahan yang cukup masif. Tetapi secara detail akan disampaikan oleh dokter forensik kepada rekan-rekan,” kuncinya.

lp; Redaksi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

List Kategori