Perusahaan Tambang di Luwu Raya Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Masyarakat Lokal

Luwu | BugisMakassar.Info – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tana Luwu mendesak bagi setiap pelaku perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Luwu raya terkait masyarakat pribumi/lokal yang harus di prioritaskan sebagai tenaga kerja utama, Sabtu 31/10/2025.

Dir LBH Tana Luwu Hasmin Suleman SH, MH menegaskan, agar pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perekrutan tenaga kerja lokal, sebagai bentuk perlindungan atas hak ekonomi masyarakat pribumi.

“Eksploitasi sumber daya alam harus membawa manfaat langsung bagi masyarakat tempat tambang itu berada. Masyarakat pribumi tidak boleh menjadi penonton di tanahnya sendiri,

“Kami akan mengawal penegakan aturan ini. Jika ada perusahaan yang melanggar kewajiban perekrutan tenaga kerja lokal, LBH Tana Luwu siap menempuh langkah hukum dan advokasi untuk melindungi hak masyarakat,”tegasnya.

Dasar Hukum Kewajiban Perekrutan Tenaga Kerja Lokal diatur perundang-undangan nasional

1. Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): “Pemegang izin usaha pertambangan wajib mengutamakan tenaga kerja setempat dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.”

2. Pasal 63 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, yang mewajibkan perusahaan tambang untuk mengembangkan dan memanfaatkan tenaga kerja lokal serta melaksanakan program pengembangan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 4 dan 5, yang menegaskan prinsip pemerataan kesempatan kerja dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan.

Kewajiban perusahaan tambang terhadap masyarakat lokal yang bersifat moral mencakup

1. Merekrut dan mempekerjakan tenaga kerja lokal pada setiap jenjang, mulai dari tenaga non-skill hingga posisi manajerial, sesuai kompetensi.

2. Memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi masyarakat setempat agar siap bekerja di sektor pertambangan.

3. Melaksanakan program pengembangan masyarakat (community development) yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan ekonomi pribumi.

4. Menyusun laporan transparan terkait komposisi tenaga kerja lokal yang harus dilaporkan kepada pemerintah daerah dan Kementerian ESDM.

lp ; Adin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

List Kategori