Makassar | BugisMakassar.Info – Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dampingi Tim Ditjen HAM lakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Pos Yankomas) atau pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM di Lapas Perempuan Sungguminasa, Rabu (7/6)
Pada kesempatan ini Tim yang dipimpin Analis Hukum Ahli Madya Dit. Yankomas Wil. IV Zuliansyah diterima langsung oleh Plt. Kalapas Perempuan Yohani. Tim dalam pertemuan ini menyampaikan bahwa fungsi dalri Pos Yankomas yaitu sebagai Pos Pengaduan bilamana masayarakat menemukan atau merasa adanya pelanggaran HAM yang mereka dapatkan pada lingkungan sekitar Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
“Jadi Pos Yankomas ini harus disosialisasikan dengan masif kepada masyarakat sekitar baik itu melalui pemasangan banner ataupun kegiatan lainnya melalui media maupun sosialisasi langsung,” ujar Zuliansyah.
Selanjutnya, Tim Ditjen HAM melihat secara langsung kondisi dari Ruang Pos Yankomas dan layanan pengaduan. Usai mengamati secara langsung Tim Ditjen HAM meminta kepada Plt. Kalabas Perempuan agar lokasi Pos Yankomas dapat dipindahkan di depan kantor LPP Sungguminasa agar lebih mudah diketahui dan dijangkau masyarakat sekitar Lapas.
“Pos Yankomas dan pengaduan juga harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang laporan berbasis IT berupa PC dan jaringan internet,” lanjutnya.
Pemantauan ini sebagaimana arahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi saat memberikan masukan agar ke depannya tim pengaduan yang ada di setiap Pos Yankomas seluruh UPT dapat bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kedepannya kita akan mengaktifkan seluruh Pos Yankomas dengan memaksimalkan saluran pengaduan HAM bagi masyarakat melalui sosialisasi yang masif” Ungkap Hernadi.
Untuk diketahui bahwa pembentukan Pos Yankomas sesuai surat edaran Direktur Jenderal HAM menerbitkan Surat Nomor HAM-HA.01.02-174 tanggal 12 November 2018 tentang Pembentukan Pos Yankomas kepada Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia. Pembentukan Pos Yankomas ini difokuskan pada penyediaan pos di UPT-UPT Kementerian Hukum dan HAM pada setiap wilayah
Lp ; (ICL) P R M G I