Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.

Update :

Kasus CCTV SMA Negeri 5 Sinjai Terus Bergulir ; Oknum Guru dan Anak Oknum Polisi Dugaan Skenario Dibalik Pengrusakan

Sinjai Sulsel | Bugis Makassar Info – Entah apa yang melatarbelakangi sehingga Oknum Guru dan anak oknum Polisi dirahasiakan namanya, kini terlibat dalam kasus dugaan Perusakan dan Pencurian CCTV SMA Negeri 5 Sinjai yang tidak terbantahkan. (27/12/2022)

Pihak sekolah SMA Negeri 5 Sinjai maupun Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin juga tidak menapik info tersebut

“Iye ada anak oknum Polisi terlibat dalam kasus ini dan oknum guru juga ada. Silahkan Ke polres Sinjai untuk info lebih lanjut”, imbuh pihak sekolah SMA Negeri 5 Sinjai enggan disebutkan namanya.

Kasus CCTV SMA Negeri 5 Sinjai yang kini bergulir, dimana Kanit PPA Abd Waris saat ditemui oleh Penasehat Hukum ARNY JONATHAN SH menindak lanjuti laporan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum guru dan anak oknum Polisi dalam kasus tersebut.

“Terdengar kabar dari beberapa media yang sempat konfirmasi kepada Kasat Reskrim AKP Syahruddin pada saat itu, membenarkan bahwa memang ada informasi seperti itu “Iya memang ada satu orang anak oknum polisi dan satu orang oknum guru terlibat,”ucapnya.

Selanjutnya Penasehat hukum ARNY JONATHAN SH menuturkan bahwa minggu depan laporan tindak lanjut kasus tersebut akan ditingkatkan ke sidik dan sebelumnya diberitakan Kasus CCTV SMA Negeri 5 Sinjai dilaporkan oleh scurity ke Polres Sinjai.

“Kami menduga pelaku anak oknum polisi, suruhan Oknum guru yang ada dalam lingkup sekolah tersebut. Dan adapun pengrusakan CCTV yang diperkiran sebanyak 6 buah dan dikabarkan Hilang ditempat, padahal awal mula kasus ini muncul, Info mencuat pelakunya orang tidak dikenal (OTK) saat melancarkan aksinya sempat terekam kamera CCTV,”ungkapnya.

Adapun pasal yang bisa menjerat bagi para pelaku diantaranya Pasal 406 KUHP tentang perusakan ;

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Apabila semua unsur dalam pasal pengrusakan KUHP tersebut terpenuhi, pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta, sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012

Lp ; (ICL) P R M G I / Bersambung…

.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending