Makassar | BugisMakassar.Info + Konflik agraria terkait dugaan penguasaan sepihak lahan tanah adat mulai mencuat di kawasan elite Tallasa City, Kota Makassar. Lembaga Adat Passereanta Firman Sombali Kerajaan Islam Kembar Gowa Tallo secara terbuka mengungkap adanya dugaan perusakan papan bicara serta klaim sepihak di atas lahan milik mereka.
Pihak lembaga adat menegaskan bahwa lokasi tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun yang telah dikuasai oleh pihak keluarga secara fisik sejak tahun 1990. Guna mempertegas kepemilikan, sebuah papan bicara atas nama Nannu Karaeng Lakiung telah dipasang di lokasi tersebut sejak tahun 2018 lalu.
Menurut keterangan resmi dari perwakilan lembaga adat, riak-riak konflik mulai terjadi sejak tahun 2025. Papan bicara yang menjadi simbol kepemilikan sah secara adat tersebut diduga telah dirusak dan dihilangkan oleh oknum tertentu hingga beberapa kali. Tidak hanya itu, lokasi lahan tersebut kini dilaporkan telah mengalami aktivitas penimbunan.
Kondisi kian memanas pada tahun 2026 ini. Berdasarkan pantauan dan laporan di lapangan, lokasi tanah adat tersebut diduga kuat telah dipagari secara sekeliling oleh pihak tertentu tanpa adanya koordinasi maupun izin dari pihak adat selaku pemilik awal. Tindakan ini lantas memicu keberatan keras dari keluarga besar lembaga adat.
Selain persoalan penguasaan fisik lahan, muncul pula indikasi dan dugaan miring mengenai keterlibatan sejumlah pihak dalam aksi perusakan serta penghilangan papan bicara tersebut. Bahkan, beredar isu adanya dugaan aliran dana yang mengalir ke oknum-oknum tertentu untuk melancarkan aksi penguasaan lahan ini.
Meski demikian, pihak lembaga adat menyatakan akan mendalami dan mengawal informasi tersebut lebih lanjut agar bukti-bukti yang dikumpulkan menjadi lebih solid.
Lembaga Adat Passereanta Firman Sombali menegaskan tidak akan tinggal diam atas tindakan yang dinilai semena-mena tersebut. Langkah konstitusional dan jalur hukum kini siap ditempuh dalam waktu dekat.
”Kami akan segera melaporkan permasalahan ini secara resmi ke pihak kepolisian. Langkah ini kami ambil agar semua persoalan, baik perusakan aset maupun dugaan penguasaan lahan secara sepihak, menjadi terang benderang di mata hukum,” tegas A.Iskandar Esa Daeng Pasore perwakilan lembaga adat kepada media.
Kasus ini pun kini menanti perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Penyelesaian yang cepat dan transparan sangat diharapkan demi mencegah terjadinya gesekan atau konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi pemegang hak tanah adat.
laporan ; zulaikha




























