Gowa | BugisMakassar.Info – Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan bahwa proses hukum terhadap St. Hasnawati S.Pd, M.Pda tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Pallangga tetap berlanjut, sekalipun keluarga tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.37 Milyar Sabtu 06/12/2025.
Dana tersebut dikembalikan sebagai bentuk pemulihan atas penyimpangan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi sejak 2018 hingga 2023 dan telah resmi disita oleh Kejaksaan Negeri Gowa.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa, Faisah SH.,MH., menyampaikan bahwa pengembalian tersebut memang membuat kerugian negara tertutupi sepenuhnya, namun tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan perkara.
“Kerugian negara sudah pulih seluruhnya. Namun harus dipahami bahwa hal ini tidak menghapus pidananya. Proses hukum tetap berjalan,”tegasnya
Selain itu, Faisah SH.,MH., mengingatkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi secara jelas menegaskan posisi pengembalian sebagai bukan alasan pemaaf.
“Pengembalian tidak menggugurkan pidananya. Sesuai yang diterapkan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001), pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Proses hukum tetap berjalan, tetapi pengembalian dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Gowa menetapkan tersangka Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga, St. Hasnawati S.Pd, M.Pda kelahiran Paccellekang pada tanggal 25 Februari 1970, tersandung dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen, Achmad Arafat Arief Bulu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/P.4.13/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/P.4.13/Fd.1/11/2025 selama 20 hari, mulai dari 14 November 2025 s/d 03 Desember 2025, di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar.
Kejaksaan Negeri Gowa memastikan terkait penanganan perkara ini tetap dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi apapun.
lp ; zulaika




























