Makassar | BugisMakassar.Info – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali mencetak rekor tertinggi dalam pemberantasan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina warna hijau dan kuning sebanyak 60KG di Jalan Trans Palu-Tolitoli, Donggala, pada 13/11/2025.
Melalui, Konferensi Pers yang digelar di lobi utama Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025). Kapolda Sulteng, Irjen Endi Sutendi, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Djoko Wienartono, serta Dirresnarkoba, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menunjukan sejumlah barang bukti yang turut dihadirkan bersama lima tersangka yang diamankan.
Adapun, kelima tersangka tersebut yakni AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57), yang diduga bagian dari jaringan internasional asal Tawau, Malaysia. Bahkan, pihak kepolisian juga merinci peran masing-masing tersangka mulai dari kurir, penghubung, hingga pengendali lapangan.
Irjen Endi Sutendi, mengapresiasi kerja keras seluruh personel Ditresnarkoba dalam pengungkapan kasus itu. Serta, menegaskan pengungkapan tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama, saya imbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari kita lindungi generasi muda, dari ancaman ini agar tidak terjerumus dengan peredaran ataupun pengaruh bahaya narkoba,” ujarnya.
Peran Kurir Terungkap, Sabu di Bawa Langsung Dari Malaysia Ke Indonesia
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menyebut kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan terhadap pelaku AF yang sering mengambil sabu dari luar negeri melalui jalur laut untuk di berikan ke pelaku MF, dari tangan MF didapati barang bukti Sabu dan tiga tersangka lainnya yaitu SR, M, dan I
“Pelaku MF melalui pengembangan akhirnya berhasil menangkap AF. Fakta yang mengejutkan terkait Pelaku AF, yang ternyata merupakan target operasi (TO) lama. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali membawa sabu dari Malaysia pertama 30KG, yang kedua 30KG, dan terakhir 60KG yang akhirnya digagalkan. Dua pengiriman pertama lolos,
“Para bandar biasanya menguji kurir. Jika berhasil membawa paket, maka jumlahnya akan terus ditambah, meski yang tertangkap baru para kurir, polisi memastikan identitas para bandar besar telah dikantongi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”ungkapnya.
Pengungkapan Terbesar Narkotika Sepanjang Sejarah Polda Sulteng
Pengungkapan puluhan kilogram sabu merupakan kolaborasi pemerintah dan masyarakat sehingga dapat memutus mata rantai peredaran narkoba. Pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Hukuman berat belum tentu membuat efek jera. Banyak faktor yang membuat mereka tetap nekat, seperti ekonomi dan pendidikan. Tersangka bisa jadi diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), hingga Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
lp ; zulakha.
.

























