Gowa | BugisMakassar.Info – Unit Resmob Polres Gowa yang berhasil membekuk preman bernama Amran Dg Tarra(40) yang beralamat Tamalalang, Desa Taeng, Kec. Pallangga, karena telah menganiaya wartawan bernama Ardi(27) di lokasi lapangan ruang terbuka hijau (RTH) sekitar Masjid Agung Syekh Yusuf, Sabtu 10/05/2025.
Awalnya saat korban datang ke lapangan ruang terbuka hijau (RTH) untuk membantu mengemasi barang dagangan istrinya, namun tiba tiba pelaku langsung memukul korban. Merasa terancam, korban langsung bergegas melaporkan insiden tersebut ke Polres Gowa.
Saat korban kembali ke lokasi usai membuat laporan, pelaku kembali emosi dan langsung menyerang pelaku menggunakan kursi dari belakang. Akibatnya, korban mengalami luka pada lengan kiri dan telah menjalani visum di fasilitas kesehatan terdekat.
Beruntung, saat aksi penyerangan berlangsung, IPDA Alfian bersama Unit Resmob Polres Gowa yang sudah berada di lokasi dengan sigap mengamankan pelaku dan mencegah kericuhan namun tiba-tiba pelaku sempat memukul salah satu anggota Polisi
Usai Penangkapan, Kanit Resmob Polres Gowa IPDA Alfian menegaskan, ini adalah atensi dan semua preman ataupun tindakan premanisme tidak boleh ada di kabupaten Gowa.
“Pelaku penganiayaan wartawan sudah di amankan dan sekarang sudah berada di polres gowa, proses tetap lanjut sesuai undang undang yang berlaku,”tegasnya.
lp; zulaikha.