Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Update :

Hanya Beda Pilihan Caleg!, Kepala Desa Bontosunggu Galesong Utara Berurusan Polisi Setelah Bongkar Paksa Lapak Milik Pedagang

Makassar | BugisMakassar.Info – Beberapa orang pedagang melaporkan Kepala Desa Bontosunggu Galesong Utara ke pihak yang berwajib setelah melakukan pembongkaran dan pengrusakan lapak milik pedagang kaki lima yang merupakan bantuan pemerintah Kabupaten Takalar melalui dana Aspirasi bundes, Minggu 19 Februari 2024.

Salah satu pedagang Kamaruddin Dg Laja (66) yang melaporkan kepala Desa Bontosunggu mengatakan bahwa saya sudah melaporkan kepala desa bontosunggu bersama suaminya karena melakukan pembongkaran dan pengrusakan di tempat penjualan yang saya tempati

“Saat itu, suami kepala desa bontosunggu bersama beberapa orang anggotanya melakukan pembongkaran dan pengrusakan ditempat jualan saya, setelah saya bertanya apa alasannya, lalu salah satu anggota kepala desa menjawab,” kenapa tidak nupilih caleg-nya kepala desa jadi harus berenti menjual dan tidak ada lagi yang bisa menjual,”tutur kamaruddin Dg Laja.

Selain itu, Syarifuddin Dg Ngadang (73) yang ikut malaporkan kepala Desa Bontosunggu mengatakan bahwa sebelum Hadijah Dg Kebo menjadi kepala desa, saya sudah menjual bahkan sudah lebih 10 tahun ditempat tersebut mencari nafkah dan kenapa tiba-tiba tempat penjualan saya di bongkar dan dirusak.

“Tidak ada pemberitahuan sama sekali langsung datang suami kepala desa bersama anggotanya membongkar dan merusak tempat jualan saya, katanya kepala desa yang suruh dengan alasan beda pilihan caleg, sebab yang didukung kepala desa bontosunggu tidak terpilih jadi dewan bernama Anwar Sibali dari Partai PAN Dapil IV,”ujar Syarifuddin Dg Ngadang.

Kemudian awak Media melakukan konfirmasi terhadap Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad terkait persolan kepala Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara dan mengatakan Laporka ke aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian,”singkatnya

Lanjut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Galesong Utara Iptu. Hatta, SH menjelaskan bahwa kami dari pihak kepolisian sudah memanggil kepala Desa Bontosunggu bersama suaminya setelah ada laporan pengaduan para pedagang kaki lima yang diduga dibongkar dan dirusak tempat jualannya.

“Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak antara Kepala Desa dan para pedagang, kemudian kepala desa sudah meminta maaf katanya Khilaf dan membiarkan kembali para pedagang menjual ditempat tersebut, namun para pedagang masih kecewa dan mngembalikan kepihak kami untuk langkah selanjutnya,”ucapnya.

Awak media kembali melakukan konfirmasi yang kesekian kalinya  terhadap kepala Desa Bontosunggu Hadijah Dg Kebo melalui Via telpon Whathsap dengan beberapa kali, namun tidak merespon bahkan panggilan telpon di tolak dan memilih bungkam.

Sebelumnya, telah diberitkan Kepala Desa Bontosunggu Galesong Utara Bongkar Paksa Lapak Pedagang Kaki Lima Gara Beda Pilihan Caleg 2024 sehingga melakukan pengusiran terhadap pelaku usaha yang berada di FASUM.

FASUM adalah MILIK NEGARA yang di kelola oleh pemerintah Desa setempat, jika pelaku usaha yang menggunakan FASUM tersebut telah melakukan kewajiban yang disepakati bersama oleh pemdes dalam hal ini retribusi, terus apa yang menjadi alasan mendasar oknum yang melakukan pengusiran paksa terhadap pelaku usaha keluar dari FASUM tersebut.

Apalagi pemdes melakukan kampanye terhadap Caleg yang menurut Aturan Kepala Desa dan Perangkat Desa di larang Berkampanye tercantum pada aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ;

Pasal 490, Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

Pasal 494, Setiap ASN, TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota BPD yang menjadi Pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

Lp ; IMDT ( P R M G I )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending