Makassar | BugisMakassar.Info – Resmob dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap inisial UL (37) terduga pelaku pembunuhan tragis pada Minggu (18/02/2024) pukul 22.00 wita, yang mengakibatkan kematian seorang ibu rumah tangga inisial AN (44), di Dusun Bangkala, Desa Je’nemadinging, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Senin (19/02/2024).
Menurut laporan, kejadian bermula saat AN dan seorang saksi sedang belanja galon disebuah toko dekat rumahnya. Pelaku UL, dijalan raya tiba-tiba menghadang korban dan menanyakan apakah korban masih bersedia bersamanya namun korban menolak, sehingga pelaku naik pitam dan langsung melakukan serangan dengan memukul lalu menikam korban di bagian dada kiri dan kanan.
Unit Reskrim Polsek Bontomarannu yang didampingi Resmob Polres Gowa dan Unit Jatanras Polres Gowa berhasil menemukan terduga pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Saat penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau, serta satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna merah hitam dengan Nomor Polisi DD 2899 BO. Pelaku saat ini telah diamankan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di Polres Gowa
Modus operandi pelaku terungkap, dimana ia menyerang korban dengan menikam dada kiri dan kanan, serta lengan kanan dan pelipis kanan menggunakan pisau, sehingga kejadian tersebut memberikan dampak mendalam bagi masyarakat setempat dan keluarga korban sehingga proses hukum akan terus berlanjut untuk mencari keadilan bagi korban.
Sementara Kasus tersebut dilaporkan dengan Dasar Nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Sek Bontomarannu/Res Gowa/Polda Sulsel tanggal 18 Februari 2024.
Lp ; Ops ( P R M G I )