Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Update :

Pemuda Minahasa Utara Ditangkap Polisi Usai Perkosa Nenek Usia 71 Tahun

Manado | BugisMakassar.Info – Seorang pemuda bernama Popo (21) di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara ditangkap polisi lantaran memperkosa nenek-nenek berinisial AR (71) saat berada di rumahnya dan sedang tidur dalam kamar.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara Iptu Dwirianto Tandrirung mengatakan pelaku memperkosa korban di Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara pada Minggu (14/1).

“Bertempat di rumah korban, dimana saat itu korban sedang tidur di dalam kamar tiba-tiba datang pelaku kemudian Pelaku masuk dalam rumah melewati dapur,”kata Iptu Dwirianto Tandrirung, Kamis (20/1).

Lanjut, Iptu Dwirianto menuturkan pelaku masuk ke dalam kamar dengan membawa parang untuk menakut-nakuti korban dan pelaku sempat membujuk korban akan dinikahi jika keinginannya dituruti.

“Pelaku meletakkan parang di samping tempat tidur korban, kemudian pelaku langsung memeluk korban dengan erat dari arah belakang dan mengatakan Kita mo pake nanti mo kaweng (saya pakai dan saya akan menikahimu)” bebernya.

Selain itu, Iptu Dwirianto menambahkan pelaku kemudian meminta korban untuk merahasiakan aksi bejatnya itu kepada orang lain lalu pelaku meninggalkan korban.

“Awas jangan bilang-bilang orang Jang ba lapor (jangan pernah mengatakan kepada siapapun atau melapor kepada siapapun), kemudian pelaku pergi dan korban yang tinggal seorang diri langsung mengadukan kejadian tersebut kepada tetangga dan aparat desa,”jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, lalu Polisi yang menerima laporan tersebut langsung memburu pelaku dan menangkapnya.

“Saat ini pelaku sudah diamanakan di Mapolres Minahasa Utara kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”Iptu Dwirianto (*red).

Lp ; IMDT ( P R M G I )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending