Makassar | BugisMakassar.Info – Pria paruh baya berinisial S (53) yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan oleh jajaran Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan usai menipu dengan modus mengaku sebagai santriwati.
Pelaku Inisial (S) yang ditangkap polisi usai menipu seorang karyawan perusahaan tambang di Kalimantan dengan modus menyamar menjadi seorang santriwati. Modus penipuan yang dilakukan pelaku dilakukan melalui aplikasi media sosial menggunakan foto seorang wanita bercadar dengan nama akun Facebook yakni Arini Juwita, Selasa 19/9/2023.
Panit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Iqbal Usman E mengatakan, pelaku ini beraksi melalui aplikasi media sosial (medsos) Facebook, dan menyasar seorang karyawan perusahaan tambang di wilayah Kalimantan.
“Korban inisial AW (35) asal Makassar yang merantau di Kalimantan dan bekerja sebagai karyawan tambang. Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iqbal kepada wartawan di Mapolda Sulsel,”ucapnya.
Adapun kronologi kejadiannya bahwa korban (AW) dengan pelaku (S) berkenalan melalui media sosial facebook, kemudian pelaku berperan sebagai wanita yang muslimah (santriwati) berusia sekitar 20 tahunan, penghapal Al Quran, lalu mengajak korban untuk menikah.
“Jadi pelaku berperan sebagai seorang wanita tapi kenyataannya pelaku adalah seorang laki-laki. Untuk meyakinkan korban maka pelaku (S) meminta sejumlah uang untuk mahar biaya pernikahan ke korban (AW), Tanpa rasa curiga korban dengan mudahnya mengirimkan pelaku senilai Rp 50 juta,”jelasnya.
AKP Iqbal Usman E menambahkan bahwa modus kejahatan pelaku ini telah dilakukan sejak Agustus lalu. Baru terungkap ketika korban datang ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk menemui pelaku.
” Dari Hasil kejahatan pelaku (S) digunakan untuk kepentingan sehari-harinya dan juga untuk bermain judi togel. “Yang jelas dorongan ekonomi. Memang pelakunya kerap suka main judi togel,” ungkapnya.
Atas perbuatannya maka pelaku (S) dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara(*red).
Lp ; IMDT