Bugis Makassar Info
Bugismakassar.info | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
spot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Update :

Usai Tikam Selingkuhan Istri, Pelaku Pembunuhan di Nuri Makassar Ditangkap di Takalar

Makassar | BugisMakassar.Info – Pelaku Pembunuhan Hamzah (38) yang menikam selingkuhan istrinya hingga tewas di Jl Nuri Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap di rumahnya, Dusun Banggae, Kecamatan Manggarabombang, Takalar, sekitar pukul 08.00 Wita, pagi tadi

Hamzah sempat melarikan diri kemudian ditangkap di Kabupaten Takalar, “Tim mengamankan pelaku dan beserta barang bukti,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, Kamis 31/8/2023.

Kronologis Kejadian

Berawal pada saat pelaku mendapati korban yang sedang berada didepan rumah Istri pelaku kemudian pelaku merasa cemburu dan tidak terima lalu pelaku langsung menendang korban dan merebut tas korban yang berisi obeng, kemudian pelaku langsung kabur meninggalkan rumah istrinya dan tidak berselang lama pelaku kembali menemukan korban mengendarai sepeda motor yang mana pada saat itu korban pulang dari rumah istri pelaku dan mengikuti korban dari arah belakang

Selanjutnya pelaku yang mengikuti korban tepat berada di jalan Lorong Reformasi Kec. Mariso Kota Makassar lalu pelaku langsung memberhentikan korban dan sempat terjadi perdebatan antara pelaku dan korban, kemudian pada saat itu pelaku sudah semakin emosi dan langsung menikam korban menggunakan obeng berulang kali sehingga korban terjatuh dari sepeda motor, setelah itu pelaku kembali turun dari motornya dan kembali menikam korban berulang kali setelah itu pelaku melarikan diri dari Tempat Kejadian.

Hamzah pelaku pembunuhan dan barang bukti satu yunit motor di jalan nuri kota makassar sulawesi selatan ditangkap di takalar

Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh korban karena terbakar cemburu dan menuduh istrinya tidur bersama korban dan saat itu pelaku melihat korban baru pulang dari kediaman istrinya.

“Korban dari rumah istrinya pelaku tapi dia posisinya tidak akur suami istri, makanya korban dekat sama istri pelaku,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah

Sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 340 KUHP, pelaku pembunuhan berencana diberikan ancaman hukuman terberat, yaitu berupa pidana penjara mati atau seumur hidup, paling lama 20 tahun(*red).

Lp ; IMDT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

INFO TERKAIT

JANGAN LEWATKAN

Top Trending